SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pelayanan permohonan pengurusan paspor di kantor imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar mulai dibuka. Pelayanan permohonan pengurusan paspor masih terbatas dengan kuota maksimal 50 pemohon per harinya.
“Sudah dibuka dalam artian untuk kontroling tetap melalui pendaftaran antrean paspor secara online,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Kanim kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiandra, Selasa (26/10).
Baca juga: Konsleting Listrik, Rumah di Blitar Ludes Terbakar Gegara Ditinggal Bekerja Pemiliknya
Permohonan paspor untuk segala macam keperluan terkait wisata, sosial, budaya termasuk umrah sudah dibuka. Kendati demikian, pemohon paspor harus mendaftar dulu secara online. Setelah itu, Kanim Blitar akan menentukan jadwal pelaksanaan foto dan wawancara.
"Setelah daftar secara online, kami akan tentukan tanggal kedatangan pemohon untuk pelaksanaan foto dan wawancara dengan menunjukkan bukti pendaftaran," ujarnya.
Meski batasan ditetapkan maksimal 50 orang per hari, namun dalam praktiknya saat ini jumlah pemohon paspor di Kanim Blitar rata-rata 20-30 orang per hari.
Baca juga: Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar
"Untuk kuota pemohon paspor ditentukan sebanyak 50 orang per hari. Tapi, riilnya belum mencapai itu. Masyarakat masih melihat untuk penerbangan berikut regulasi ke negara tujuan masih ketat," katanya.
Dikatakannya, sampai sekarang untuk traffic atau lalu lintas di tempat pemeriksaan imigrasi belum sepenuhnya dibuka. Masih ada pembatasan-pembatasan.
"Yang sudah berjalan atau sudah bisa dilakukan proses pemeriksaan imigrasi di TPI adalah di Cengkareng, Bali, dan Manado. Baru tiga saja pintunya dengan menerapkan prokes dari pemerintah dan mengikuti aturan dari negara tujuan," katanya.
Baca juga: Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar
Editor : Moch Ilham