SURABAYAPAGI, Surabaya - Di hari anti korupsi sedunia, Terminal Teluk Lamong (TTL) terus upayakan pencegahan pungutan liar (pungli) di area pelabuhan.
Salah satu upayanya adalah dengan mengoptimalkan sistem digitalisasi dalam setiap aktivitas bongkar muat. Hingga saat ini, TTL telah menerapkan beberapa sistem digitalisasi. Diantaranya adalah penggunaan web access dan aplikasi antrian online atau ATIKA.
"Praktik pungli terjadi karena adanya interaksi tatap muka, jadi harus dikembangkan pelayanan berbasis teknologi informasi supaya tidak perlu lagi tatap muka dalam pelayanan, maka praktik pungli bisa dihilangkan," kata Direktur Keuangan, SDM, dan Umum PT Terminal Teluk Lamong, Wahyu Widodo, Kamis (09/12/2021).
Penggunaan web access ditujukan ntuk transaksi booking online hingga monitoring secara realtime proses bongkar muat baik petikemas maupun curah kering.
Sementara untuk aplikasi ATIKA, diterapkan pada antrian pelayanan behandle untuk memastikan pelayanan dilakukan sesuai dengan urutan yang ada.
Tak hanya itu, proses pembayaran di TTL aku Widodo, telah menerapkan system Cashless Payment dalam setiap pelayanan. Ditambah lagi pihaknya juga telah menggunakan aplikasi FLASH sebagai sarana bagi pengguna jasa untuk menyampaikan keluhan yang dilengkapi dengan monitoring status tindak lanjutnya.
Secara kesisteman dan mekanisme kerja, pihak TTL menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah tersertifikasi.
Di dalam implementasinya, pimpinan dan seluruh pegawai tanpa terkecuali wajib menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen untuk tidak melakukan praktik pungli dan gratifikasi serta adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik untuk mencegah rekayasa atau manipulasi proses operasional.
"Upaya sosialisasi anti pungli dan gratifikasi sudah kami lakukan secara masif, untuk mengoptimalkan fungsi layanan kami juga menyediakan saluran pengaduan Whistle Blowing System yang dapat diakses semua pemangku kepentingan nonstop 24/7," katanya.
Pihak TTL juga telah menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat. Manakala menemukan praktek pungli dapat dilaporkan melalui pesan singkat atau telepon ke nomor 0811-3220-2299.
"TTL juga mendorong seluruh mitra dan pengguna jasa untuk memaksimalkan penggunaan layanan jasa kepelabuhanan berbasis teknologi informasi yang telah tersedia," ucapnya mengajak.sem
Editor : Mariana Setiawati