Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Gagal Diedarkan pada Malam Tahun Baru di Surabaya

surabayapagi.com
Kapolda Jatim didampingi anggota saat gelar press release di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).

 SURABAYA PAGI, Surabaya - Puluhan kilo gram sabu dan ribuan pil ekstasi beserta daun ganja yang akan diedarkan di Jawa Timur pada malam tahun nanti digagalkan oleh tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur.

Dari pengungkapan narkotika jaringan Sumatra - Jawa ini, tim gabungan Satnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari empat bandar, tiga kurir dan satu penjaga gudang. 8 tersangka ini diketahui berinisial SY (43), Warga Surabaya, AY (24) warga Surabaya, CH (37) asal Sidoarjo, WH (36) asal Sidoarjo, FE (24) asal Sidoarjo, AS (24) asal Malang, SM (26) asal Bandung, dan RR (22) asal Bandung.

Baca juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pengiriman narkoba jaringan Sumatra - Jawa ini berawal informasi dari masyarakat, adanya pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk ke kota Surabaya dari arah Jakarta.

"Selanjutnya, pada Selasa tanggal 21 Desember 2021 sekira pukul 20.30 Wib, sewaktu di tol Ngawi – Surabaya anggota Satresnarkoba Polrestabes melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka SM, RR dan AS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 (dua belas) bungkus berisi narkotika jenis sabu berat + 6.037,87 gram serta bungkusnya," kata Nico Afinta.

Lebih lanjut Kapolda Jatim mengatakan, dari 3 orang ini didapatkan informasi bahwa, mereka mendapatkan dari empat orang lainnya, dan pada 27 Desember 2021 keempat orang yang diduga sebagi otak dan bandar berhasil ditangkap.

Baca juga: Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba Dibekuk

"Jadi total ada 8 orang tersangka yang kita tangkap, dari 8 orang tersangka berhasil diamankan barang bukti 44.7 Kg sabu, 31,000 butir pil eksatasi, 1,05 Kg serbuk pil eksatsi dan 1.3 Kg daun ganja," ucap Kapolda Jatim.

Selain itu Kapolda juga berharap, terhadap 8 tersangka ia akan berkodinasi dengan kejaksaan para tersangka ini untuk dihukum seberat-beratnya, karena para pelaku ini sudah merusak generasi bangsa.

Baca juga: Dalam Sebulan, 11 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Mojokerto

Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim, jangankan warga sipil anggota yang terlibat akan ditindak tegas dan dipecat jika terbukti terlibat peredaraan narkoba.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Yu

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru