Anak Suami Istri jadi WN Inggris
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Viral ungkapan 'cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan' di media sosial, pekan ini memicu pro-kontra. Video tersebut diunggah pemilik akun Instagram @sasetyaningtyas. Ia menunjukkan momen saat dirinya membuka surat dari Home Office Inggris yang menyatakan anak keduanya resmi menjadi warga negara Inggris.
Dalam video itu, DS memperlihatkan paspor Inggris si anak dan menyebut ingin mengupayakan anak-anaknya memiliki paspor kuat dari negara lain.
Pernyataan itu kemudian menuai respons luas, termasuk dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) turut menyoroti status kewajiban pengabdian suaminya bernisial AP yang merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.
LPDP memanggil AP untuk mengklarifikasi sekaligus pemberian sanksi. AP terancam harus mengembalikan seluruh dana beasiswa.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa. Apabila terbukti bahwa kewajiban berkontribusi di Indonesia belum dipenuhi," bunyi keterangan akun Instagram @lpdp_ri.
Dalam aturan, awardee dan alumni LPDP wajib memenuhi aturan kontribusi 2N+1 setelah menyelesaikan studi.
Beasiswa dari Negara Utang
Wamendiktisaintek Stella Chrstie buka suara terkait alumni LPDP yang viral menyampaikan 'cukup saya WNI, anak jangan' belakangan ini di publik. Stella berbicara terkait setiap beasiswa dari negara adalah utang budi.
"Saya pernah dikecam netizen ketika mengimbau penerima beasiswa S1 luar negeri Kemdiktisaintek bahwa beasiswa adalah utang. Namun kenyataannya memang demikian: setiap beasiswa dari negara adalah utang budi," kata Stella saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Stella mengatakan polemik yang muncul baru-baru ini mencerminkan kegagalan moral di tahap kehidupan. Kendati demikian, Stella menyebut memperketat sistem beasiswa melalui lapisan demi lapisan pembatasan tak serta merta menyelesaikan permasalahan.
"Kontroversi yang muncul belakangan ini pada dasarnya mencerminkan kegagalan pendidikan moral pada tahap awal kehidupan. Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, melainkan sekadar fasilitas. Di sinilah letak persoalannya," ungkap Stella.
LPDP Tegaskan Sanksi
Penerima beasiswa LPDP 2025 tercatat 4.295 orang, dengan 2.283 studi dalam negeri dan 2.012 luar negeri, berfokus pada talenta unggul sesuai target industri nasional. Meskipun menargetkan putra-putri terbaik, seleksi ini memiliki standar ketat (IPK minimal 3.00-3.25, IELTS 6.5), serta kewajiban kontribusi pengabdian 2N+1 (dua kali masa studi + satu tahun) yang wajib dipatuhi alumni.
Kuota 2026: Pemerintah menyiapkan 5.750 kursi untuk penerima beasiswa LPDP di tahun 2026, yang difokuskan pada peningkatan kompetensi talenta unggul.
Penerima beasiswa memiliki komitmen untuk kembali ke Indonesia. Alumni diwajibkan mengabdi selama (dua kali masa studi ditambah satu tahun).
LPDP menegaskan sanksi menanti alumni yang tidak mematuhi kontrak pengabdian, menyusul kasus viral salah satu alumni yang dianggap tidak menunjukkan komitmen kebangsaan, di mana LPDP melakukan investigasi terkait masa pengabdian
Alumni Penerima Beasiswa
LPDP memanggil AP, suami si pemilik akun yang ternyata merupakan alumni penerima beasiswa. Ia dimintai klarifikasi terkait dugaan kewajiban kontribusi yang belum dituntaskan.
"LPDP tengah melakukan pemanggilan kepada Saudara AP untuk meminta klarifikasi serta melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi sampai pengembalian seluruh dana beasiswa," tulis LPDP dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).
Psikiater dr Lahargo Kembaren menjelaskan, mengunggah pengalaman pribadi di media sosial kerap menjadi bentuk katarsis atau pelepasan emosi sementara.
"Ini bisa membantu seseorang merasa didengar. Ada sensasi lega setelah berbagi," ujarnya, saat dihubungi detikcom Minggu (22/2/2025).
Namun, ia mengingatkan media sosial bukan ruang pemulihan psikologis. Ia hanya ruang ekspresi sementara. Respons berupa like, komentar, atau share memang dapat memicu pelepasan dopamin di otak sehingga muncul rasa tervalidasi. Namun, efeknya jangka pendek.
"Kadang yang diposting bukan hanya tentang hidupnya, tapi kebutuhan untuk merasa dipahami," jelasnya.
Secara psikologis, ada beberapa faktor yang mendorong orang membagikan keputusan personal di ruang digital:
Pertama, kebutuhan akan validasi, respons sosial di media digital memberi penguatan emosional. Kedua, sinyal identitas diri
Postingan sering menjadi cara menunjukkan nilai, posisi sosial, atau cara pandang terhadap dunia.
Ketiga, regulasi emosi. Sebagian orang memperlakukan media sosial seperti jurnal pribadi. Bedanya, ini dilakukan di ruang publik.
Masalahnya, isu seperti kewarganegaraan, keluarga, atau anak menyentuh nilai kolektif dan identitas nasional. Reaksi publik pun bisa menjadi jauh lebih emosional.
Psikiater menekankan, jika stres atau tekanan batin sudah mengganggu tidur, relasi, atau fungsi sehari-hari, langkah tepat adalah berkonsultasi ke psikolog atau psikiater.
Besar Pembiayaan Beasiswa
Dalam buku panduan LPDP Scholarship Funding Components 2023, disebutkan besar pembiayaan beasiswa LPDP untuk awardee luar negeri. Berikut besarannya:
1. Tuition fee (biaya kuliah): At cost (sesuai tagihan kampus)
2. Registration fee (biaya pendaftaran): At cost
3. Book Allowance (tunjangan buku): Rp 10 juta per tahun
4. Research grant (dana penelitian):
- Tesis: Maksimal Rp 50 juta
- Disertasi: Maksimal Rp 150 juta
5. International seminar grant: Maksimal Rp 15 juta
6. International journal publication grant: Maksimal Rp 25 juta
7. Transportation fee (transportasi): At cost
8. Visa application fee: At cost
9. Health insurance (asuransi kesehatan): Maksimal Rp 29 juta per tahun
10. Living allowance (biaya hidup):
Diberikan per bulan sesuai negara/kota tujuan.
Contoh:
Amerika Serikat: USD 1.700-2.500/bulan atau Rp 28,6 juta - Rp 42,1 juta
Inggris: GBP 1.250-1.600/bulan atau Rp 28,4 juta - Rp 36,3 juta
Jepang: JPY 155.000-170.000/bulan atau Rp 16,8 juta - Rp 18,4 juta
11. Settlement allowance (dana kedatangan): 200�ri living allowance
12. Family allowance (tunjangan keluarga): 25�ri living allowance per tanggungan (maksimal 2 orang)
13. Companion allowance (tunjangan pendamping disabilitas): 25�ri living allowance (maksimal 1 pendamping).
Pamerkan Kewarganegaraan Anaknya
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memanggil suami dari Dwi Sasetyaningtyas atau DS, influencer yang juga alumni LPDP. DS menjadi sorotan setelah mengunggah ekspresi kegembiraannya karena berhasil mendapatkan paspor warga negara Inggris untuk anaknya. Videonya itu viral di media sosial.
Dalam keterangan resminya, LPDP menyebut suami DS yang berinisial AP juga merupakan alumnus penerima beasiswa. AP diduga belum menyelesaikan kewajiban masa pengabdian di Indonesia setelah menamatkan studi.
Adapun ihwal DS, LPDP menegaskan yang bersangkutan telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017 serta menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP menyebut tidak lagi memiliki terikatan hukum dengan DS.
Sebelumnya, DS memamerkan status kewarganegaraan asing anaknya yang kemudian memicu perdebatan di ruang publik. Komitmen dia sebagai alumni penerima beasiswa negara dipertanyakan. n jk/ec/dc/erc/rmc
Editor : Moch Ilham