Polisi Naikkan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar Bin Smith ke Penyidikan

surabayapagi.com
Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.

SURABAYA PAGI, Jakarta- Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Baca juga: Penegakan Hukum Era Jokowi Rusak? Apa Iya…

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

Baca juga: Sorotan Habib Rizieq dalam 10 Tahun Terakhir: Penegakan Hukum Rusak

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Baca juga: Habib Rizieq: Pilkada Serentak Selesai, Jangan Dipecah Belah

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.her

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru