Habib Rizieq: Pilkada Serentak Selesai, Jangan Dipecah Belah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Imam Besar Habib Rizieq Shihab mengajak umat Islam bersatu usai kontestasi Pilpres dan Pilkada serentak 2024. Dia mengajak umat Islam untuk menghormati perbedaan pilihan politik.

"Pilpres sudah selesai pilkada serentak sudah selesai jadi jangan lagi ke depan ini baik pilpres maupun pilkada memecah belah kita. Beda pilihan dalam politik itu biasa," ujar Habib Rizieq, di Monas, Senin (12/2/2024).

Dia mengaku kaget ketika ada perbedaan politik ada ulama yang dikafir-kafirkan. Dia mengatakan harus menghormati ijtihad politik orang lain.

"Saya kaget begitu ada perbedaan pilihan berani-beraninya ulama dimunafik-munafikan, dikafir-kafirkan, jangan. Ada habaib ulama beda pilihan dengan kita masing-masing punya ijtihad politik wajib kita hormati jangan mau dipecah belah," ujarnya.

 

Kita Jangan Diadu Domba

"Yang tarung orang lain yang dapat kekuasaan orang lain, yang dapat kursi orang lain tapi kenapa harus rakyat yang diadu domba, dibaku pukul, rakyat dipecah belah. Jangan mau lagi kita diadu domba, setuju? Siap bersatu? Takbir," lanjut dia.

Habib Rizieq mengatakan beda pendapat boleh asal menjadikan Al-Quran sebagai pedoman. Dia mengatakan Al-Quran sudah memiliki pedoman dalam memilih pemimpin.

"Selama berpedoman Al-Quran as sunnah insyaallah kita tak akan terjerumus ke jurang kebingungan. Kita bingung memilih pemimpin karena kita jauh dari Al-Quran dan As sunnah, kalau kita ikut begitu juga petunjuk ulama kita insyaallah kita tak akan pernah bingung dan tak bisa dipecah belah,"katanya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …