Pengedar Narkoba Ditangkap di Parkiran Masjid

surabayapagi.com
Kolase pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Kedapatan membawa narkoba berupa pil ekstasi, Novan Budiyantoro bin Ridoi (27) ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan diamankan saat menunggu pembeli di parkiran masjid.

Baca juga: Polres Pasuruan Gelar Pelatihan Penanganan Awal Handak atau Bondet, Siap Hadapi Ancaman di Lapangan

"Tersangka kami amankan saat menunggu pembeli di parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan," jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (4/1/2021).

Slamet menerangkan tersangka berhasil tertangkap berdasar dari penyelidikan yang dilakukan buser Satnarkoba. Setelah melakukan pengintaian, pelaku berhasil ditangkap saat menunggu pembeli di parkiran kendaraan area masjid Merah Pandaan.

Dari hasil penyidikan, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai penyedia jasa persewaan sound system ini sudah 6 bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ineks. "Motif tersangka jadi kurir ini ya memang sudah kecanduan," lanjutnya.

Baca juga: Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 104 Kasus, Amankan 71 Tersangka

Selain itu tersangka dulunya juga meruapakan residivis pencurian kendaraan motor, yang dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.

"Tersangka tertangkap mencuri motor saat berusia di bawah umur dan ditahan di Lapas Anak Blitar selama 1 tahun," tandasnya.

Baca juga: Polsek Lumbang Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk Warga Jatisari

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik yang berisi 3 (tiga) butir tablet warna kuning narkotika golongan I jenis pil Inex dengan total berat 1,05 gram, uang tunai Rp150 ribu, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah Nopol N-2526-TN dan 1 buah HP merk Oppo warna putih.

Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru