Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Thariq Megah.
Thariq Megah.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pekan depan.

‎Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (11/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor.

‎‎Dalam menghadapi persidangan, Thariq Megah didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Mursid Mudiantoro.

‎Mursid mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan yang dibacakan jaksa sebelum menentukan langkah pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.

‎"Berdasarkan surat dakwaan yang kami pelajari, konstruksi perkara ditempatkan pada dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan sejak tahun 2023 sampai 2025. Dari dakwaan tersebut terdapat sejumlah poin yang akan kami cermati dan akan kami sampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi di persidangan," ujar Mursid, Jumat (5/6/2026).

‎Sidang perdana ini menjadi tahapan awal proses pembuktian dalam perkara yang mendapat perhatian publik di Kota Madiun. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan melalui eksepsi apabila dianggap perlu.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Akhirnya! Pelaku Pengirim Pil Doble L ke Lapas di Ancam Hukuman 12 Tahun Penjara.

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Akhirnya DR 20 seorang wanita warga Kec.Sananwetan Kota Blitar di jerat pasal 435 yo Pasal 436 ayat ke (2) tentang UU Nomer 17 tahun …

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Program BARUNA, PLN Pulihkan Terumbu Karang Bali Guna Alam Kesejahteraan Masyarakat Pesisir

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Karangasem – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian l…

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Akses Operasi Bibir Sumbing Diperluas, 20 Balita Jalani Tindakan di Surabaya

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 14:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Akses layanan kesehatan bagi anak dengan kelainan bawaan masih menjadi tantangan di sejumlah daerah, terutama bagi keluarga dengan k…

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Strategi Insentif Perbankan: Danamon Genjot Dana Murah Lewat DHB 5.0

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 13:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengumumkan pemenang undian tabungan periode kedua sekaligus grand prize dalam program Danamon Hadiah B…

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…