Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi, Thariq Siapkan Eksepsi  ‎

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Thariq Megah.
Thariq Megah.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Thariq Megah, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pekan depan.

‎Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (11/6/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang juga menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan Rochim Ruhdiyanto. Dalam perkara tersebut, penyidik mengungkap dugaan adanya permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor.

‎‎Dalam menghadapi persidangan, Thariq Megah didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Mursid Mudiantoro.

‎Mursid mengatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan yang dibacakan jaksa sebelum menentukan langkah pembelaan pada tahapan persidangan berikutnya.

‎"Berdasarkan surat dakwaan yang kami pelajari, konstruksi perkara ditempatkan pada dugaan gratifikasi yang tidak dilaporkan sejak tahun 2023 sampai 2025. Dari dakwaan tersebut terdapat sejumlah poin yang akan kami cermati dan akan kami sampaikan melalui nota keberatan atau eksepsi di persidangan," ujar Mursid, Jumat (5/6/2026).

‎Sidang perdana ini menjadi tahapan awal proses pembuktian dalam perkara yang mendapat perhatian publik di Kota Madiun. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan melalui eksepsi apabila dianggap perlu.mdn

Tag :

Berita Terbaru

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Berakhir di Balik Jeruji — Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Usai Alami Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:16 WIB

SURABAYA0AGI.com, Surabaya — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi d…

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Benahi Profesi dari Dalam — Ketua Umum AAI Tjandra Sridjaya Dorong Advokat Perkuat Kompetensi dan Kebersamaan

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), k…

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Kick Off Hari Santri di Lamongan, Diawali Jelajah Santri Sako Pramuka Pandu Ma’arif

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Kick off peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Kabupaten Lamongan, diawali dengan kegiatan Jelajah Santri Sako Pramuka P…

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Puluhan Ribu Alumni Gontor Padati Pondok Jelang Peringatan 100 Tahun

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:44 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Puluhan ribu alumni Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) dari berbagai penjuru dunia memadati kawasan pondok untuk mengikuti…

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Minat Investasi Emas Menguat, HSBC Indonesia Hadirkan Reksa Dana Saham Syariah

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 09:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Meningkatnya perhatian investor terhadap emas sebagai bagian dari diversifikasi portofolio mendorong PT Bank HSBC Indonesia (HSBC I…

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…