SURABAYA PAGI, Surabaya – Pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menerima laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait dugaan sindikat jual beli vaksin booster ilegal dan berbayar. Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan dilakukan setelah adanya seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar seharga Rp 250 ribu.
”Terkait kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini ditangani Kasatreskrim Polrestabes,” kata Nanik, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya
Nanik Sukristina menuturkan tengah menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya yang menurut dia pihak Polrestabes Surabaya Saat ini sedang melakukan penyidikan.
Baca juga: Target 4 Emas, IBCA BFC MMA Kota Madiun Berangkatkan 16 Atlet
"Hasil penelusuran kasus tersebut menunggu hasil penelusuran dan penyidikan dari pihak Polrestabes." Ujar Nanik.
Nanik juga menuturkan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Daftar Sekolah Swasta Surabaya Kini Cukup Lewat SPMB Online
”Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," tutup Nanik. Sb.
Editor : Redaksi