Polda Jatim Keluarkan SP3, Terkait KDRT Anggota DPRD Jatim

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik atau kekerasan psikis dalam rumah tangga PKDRT. Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor B/33XII/Res.1.24/2021/Ditreskrimum. 

Baca juga: Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Isi dalam surat tersebut dijelaskan jika penyelidikan terhadap BK dihentikan karena tidak memiliki alat bukti yang cukup.

"Dengan demikian berita tentang KDRT adalah Hoax karena faktanya perkara tersebut tidak memiliki alat bukti yang cukup sehingga Polda Jatim mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)," ujar BK, Jumat (28/01/2022). 

BK memaparkan, dalam pertarungan dunia politik untuk maju menjadi anggota DPRD itu berbagai cara akan dilakukan. Berlombalah dengan cara yang sehat serta bikin program untuk mensejahterakan rakyat. 

"Bukan dengan cara memfitnah, adu domba dan menyebarkan hoax atau penggantian antar waktu (PAW). Saya hanya mengingatkan berlakulah bijaksana," terangnya. 

Baca juga: Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

BK juga meminta kepada istrinya jangan terpengaruh orang-orang yang sok care karena mereka akan menjatuhkan keluarga dan karir yang selama ini kita bangun bersama. 

"Ingatlah keluarga dan anak - anak, mereka  membutuhkan kasih sayang ibunya. Jangan terpengaruh kepada orang yang ingin menjatuhkan keutuhan rumah tangga kita," sambungnya. 

Lanjut BK, mengucapkan banyak terima kasih untuk Partai Gerindra dan rekan-rekan di DPP dan DPD serta teman-teman DPRD sudah sangat bijak memberikan kepercayaan terhadap saya terkait masalah yang sumbernya adalah hoax. 

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang sudah memberitakan objektif hingga perkara ini di SP3. 

Untuk orang - orang yang demo doa kami  agar kalian sadar, kalau mau demo. Demolah sesuatu yg bermanfaat buat masyarakat. Bukan demo urusan rumah tangga orang apalagi yang didemo perkaranya hoax, "Kalian bisa dituntut pencemaran nama baik, maka jangan diulang kembali demo yang akan merugikan orang," tegasnya. 

"Jadi tolong jangan ada lagi pembicaraan keluarga kami karena kasihan psikologis ketiga anak kami dan tolong bantu doakan agar pernikahan perak kami selalu dilindungi Tuhan," pungkasnya. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru