SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya, yang di komandani Kapolres Kombes Pol A. Yusep Gunawan melalui Satresnarkoba yang dipimpin AKBP Daniel somanonasa.S.I.K.,M.H berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti, pada hari Jumat 14 Januari 2022 pada pukul 20.00 WIB. TKP berlokasi Di Apartemen Surabaya,dan dilakukan penangkapan terhadap IR (23) dan ES (32).
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat 3,40 gram beserta bungkusnya di dalam tas cangklong yang dibawa oleh tersangka IR.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengintrogasi terhadap tersangka IR dan ES bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 Wib dihubungi oleh tersangka RA untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 gram dan selanjutnya tersangka RA mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000, kepada tersangka IR. Selanjutnya tersangka IR dan tersangka ES membeli narkotika jenis sabu kepada seorang laki laki bernama AH (belum tertangkap) di Bangkalan Madura. Dan tersangka IR dan ES diperintahkan oleh tersangka RA untuk membeli narkotika jenis sabu kurang lebih 5 kali dan mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 800.000 dan juga narkotika jenis sabu secara gratis.
Saat dilakukan penggeledahan di Kamar Apartemen tersangka RA, ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0, gram serta bungkusnya, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 0,44 gram serta bungkusnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat + 1,22 gram serta pipetnya, Pipet kaca yang masih terdapat Narkotika Jenis sabu dengan berat + 0,96 gram serta pipetnya, 1 (satu) kotak korek api, 2 (dua) korek api, 1 (satu) alat hisap dari botol minuman, 1 (satu) unit Hp Iphone XR
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” pungkasnya. min
Editor : Moch Ilham