SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni MRA (30) dan MS (31) pada Rabu (23/2/2022).
Menurut Kanit Resmob IPTU Aldhino, kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.
Baca juga: Nekat Curi Motor di Gresik, Pria Asal Surabaya Lompat ke Truk Trailer hingga Ditangkap Warga
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jl. Tanjung Sari, dia telah mencuri di beberapa wilayah Surabaya- Sidoarjo," kata Aldhino.
Dalam penangkapan dua tersangka sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku curanmor, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Jl. Tanjung Sari Surabaya.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 sarana R2 untuk melakukan pencurian Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U, 1 STNK milik korban, Rekaman CCTV,1 buah HP samsung A5, 1 Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 Alat hisap sabu, 2 Kunci T,1 Alat grenda, 2 Anak kunci palsu, 3 buah sajam.
"Saat pelaku melakukan pencurian menggunakan kunci T yang sudah digerenda, kemudian kunci T dimasukkan sampai rumah kunci rusak," pungkasnya. min
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Editor : Moch Ilham