SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni MRA (30) dan MS (31) pada Rabu (23/2/2022).
Menurut Kanit Resmob IPTU Aldhino, kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
“Kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jl. Tanjung Sari, dia telah mencuri di beberapa wilayah Surabaya- Sidoarjo," kata Aldhino.
Dalam penangkapan dua tersangka sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku curanmor, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Jl. Tanjung Sari Surabaya.
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 sarana R2 untuk melakukan pencurian Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U, 1 STNK milik korban, Rekaman CCTV,1 buah HP samsung A5, 1 Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 Alat hisap sabu, 2 Kunci T,1 Alat grenda, 2 Anak kunci palsu, 3 buah sajam.
"Saat pelaku melakukan pencurian menggunakan kunci T yang sudah digerenda, kemudian kunci T dimasukkan sampai rumah kunci rusak," pungkasnya. min
Baca juga: Setahun Terakhir, Kasus Curanmor di Lamongan Masih Mendominasi
Editor : Moch Ilham