Dea Onlyfans, Meski Tersangka Porno, tak Ditahan

surabayapagi.com
Dea Onlyfans

SURABAYA PAGI, Jakarta - Polisi mengantongi nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret kreator Onlyfans Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka.

"Kami sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Minggu (27/3).

Baca juga: Game Online, Jebak Anak-anak Main Seks Sejenis, Lalu Dijual Sampai ke Amerika

Namun, Auliansyah belum dapat mengungkap lebih lanjut mengenai identitas dari orang-orang yang terlibat dalam perkara Dea.

Ia mengatakan bahwa pengembangan penyidikan kasus itu masih dilakukan sehingga belum dapat dibeber ke publik. Menurutnya, nama itu akan terungkap usai polisi melakukan upaya penegakkan hukum lebih lanjut.

"Jadi nanti akan kami sampaikan kalau memang sudah kami lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," ucap dia.

Menurutnya, polisi juga tengah menyelidiki jumlah pendapatan yang diperoleh Dea selama menjadi kreator konten bernuansa syur itu.

Dia mengatakan Dea harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

"Nanti terserah kalau berkas sudah selesai apakah nanti di Jaksa akan melakukan penahan yang pasti dia harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dia lakukan," jelasnya.

Dalam kasus ini, Dea ditangkap oleh polisi di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3). Penangkapan itu dilakukan usai polisi melakukan patroli siber beberapa waktu terakhir.

Baca juga: Siskaeee Mangkir di Pemeriksaan Kasus Film Porno Jaksel, Terancam Dijemput Paksa 19 Januari

 

Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Dea ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan pornografi. Ia dijadikan tersangka pada Jumat (25/3). Dari hasil pemeriksaan, Dea mengakui membuat video porno dengan pacarnya.

"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar perkara dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah, Sabtu (26/3).

 

Baca juga: Syuting hingga Luar Negeri, Siskaeee Raup Rp 1,7 M

Tidak Ditahan

Polisi menyebut tidak menahan Dea Onlyfans. Tetapi, dia dikenai wajib lapor di Polda Metro Jaya setiap 2 kali dalam seminggu.

"Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda," ucap Kombes Auliyansah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan Dea telah mengakui secara sengaja menyebarkan video dan foto itu ke situs OnlyFans. Tindakan itu dilakukan Dea atas motif ekonomi. ml,jk,5

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru