Sidang PS Gagal, Gemamata Meminta KY Pelototi Pengadilan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Jl Lebak Timur, Gading Kenjeran Surabaya gagal dilakukan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7). PS ini menindaklanjuti Perkara Nomor: 956/Pdt.G/2021/PN.Sby antara Soeparlan Pranoto (penggugat) terhadap Sri Prapti, dkk (tergugat).

Ketua DPN Gemamata (Gerakan Masyarakat Anti Mafia Tanah), Survita Hendrayanto menjelaskan, pihaknya menolak adanya PS yang dilakukan oleh PN Surabaya. Pihaknya mengklaim lahan sebagai objek yang diperkarakan tersebut milik tergugat, dimana Sri Prapti sebagai pemilik resmi.

“Memang benar hari ini PN Surabaya melakukan PS. Saya sampaikan bahwasanya Hakim tidak paham bagaimana seharusnya PS tersebut dilakukan. Kami menolak karena pihak PN Surabaya seharusnya memberikan surat kepada kami sebagai pemilik yang sah, tapi kenyataannya tidak ada,” kata Survita Hendrayanto.

Masih kata Survita, slain memiliki sertifikat dan akta jual beli. Kepemilikan lahan tersebut juga dikuatkan dari hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 13/G/2021/PTUN Surabaya. Hendra menyayangkan, bahwa dalam perkara gugatan ini Hakim seharusnya sudah menemukan adanya berbagai macam cacat formil.

Yaitu, sambung Survita, gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis Consortium. Kedua, gugatan mengandung cacat osbcuur libel dan gugatan tersebut tidak jelas. Maka gugatan tidak dapat diterima seharusnya hakim memberikan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard atau Putusan NO.

“Artinya putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979,” tegasnya.

Pihaknya juga akan perkara ini ke Komisi Yudisial (YS) untuk turut andil memantau pengawasan serta pemberantasan terhadap praktek-praktek mafia tanah yang memanfaatkan lembaga peradilan untuk meberikan legalitas kepada mafia tanah. Kami ingatkan kembali akan Peran Komisi Yudisial (KY) serta Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawaasan serta pemberantasan terhadap praktik-praktik mafia tanah yang memanfaatkan Lembaga peradilan untuk meberikan legalitas.

“Kami meminta Komisi Yudisial, KPK dan Lembaga lainnya untuk mengawasi,memantau dan mengawal perkara Nomor : 956/Pdt.G/2021/PN.Sby. Jangan sampai menimbulkan tumpang tindih putusan yang mengakibatkan terus menerus terjadi gugatan yang sama,” pungkasnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru