Ketiga Kalinya, Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Terima Permohonan Nikah Beda Agama

surabayapagi.com
Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Permohonan pernikahan beda agama kembali diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk ketiga kalinya dalam setahun ini. Pasangan yang mengajukan permohonan ini berinisial FA dan VK.

Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata mengatakan pengajuan pernikahan beda agama ini telah teregistrasi di sistem SIPP PN Surabaya.

Baca juga: CCTV Diputar di Sidang, Haji Yus Ngaku Pukul Louis Tiga Kali

"Kalau sudah masuk SIPP, berarti sudah teregistrasi," kata Gede, Senin (15/8/2022).

Pasangan tersebut memohon kepada hakim yang menyidangkan untuk mengabulkan dua permohonan mereka. Yakni, memberikan izin kepada para pemohon yang berbeda agama untuk melangsungkan pernikahan beda agama di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Seluruhnya, tersurat dalam permohonan dengan nomor register 1743/Pdt.P/2022/PN Sby

Baca juga: Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

 VK dan FA juga memohon agar hakim memerintahkan kepada pegawai Dispendukcapil Surabaya mencatat perkawinan beda agama mereka ke dalam register pencatatan perkawinan. Sidang pertama dijadwalkan pada Selasa (16/8/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut bahwa perbedaan agama bukan larangan untuk melangsungkan perkawinan. Hakim menilai hal tersebut sesuai dengan hal yang dimaksud dalam Pasal 8 Huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tak hanya itu, kedua pemohon juga tidak bisa memaksakan kepercayaan pasangan dalam beragama dan sudah mendapat persetujuan keluarga.

Baca juga: Saksi JPU Sebut BPI Hanya Distributor Wire Rope, Kuasa Hukum Santoso Pertanyakan Unsur Kesengajaan

”Beberapa yang dijadikan persyaratan adalah KTP, bukti perkawinan secara agama, dan kesepakatan keluarga,’’ ujar Agung.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru