Tersengat Aliran Listrik, Seorang Pekerja Tewas di Tempat Kerjanya

surabayapagi.com
Petugas dibantu warga mengevakuasi jenazah korban. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Nurwandi (40) warga Dusun Nglaos Desa Jatinom Kec Kanigoro Kab Blitar tewas ketika melakukan pengecatan di rumah tetangganya akibat tersengat aliran listrik di atap rumah milik Tugas Priyanto (59) tetangga korban

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (27/8) sekitar pukul 14.00 itu, langsung warga setempat segera memberi pertolongan, namun korban sudah meninggal dunia. Karena korban meninggal dunia, warga melaporkan ke Polsek Kanigoro.

Baca juga: Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Saat petugas polisi dan koramil Kanigoro datangi TKP, bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Blitar untuk olah TKP, oleh petugas anggota Polsek Kanigoro dan Koramil Kanigoro bersama warga masyarakat, korban langsung dievakuasi dari atap rumah (TKP) untuk dilakukan pemeriksaan unit Identifikasi Satreskrim Polres Blitar bersama team medis dari Puskesmas Kecamatan Kanigoro lebih lanjut. Pada luar tubuh korban didapati pada perut sebelah kiri dan dada korban menghitam (hangus) dengan luka bakar, korban langsung dievakuasi ke rumahnya yang tak jauh dari TKP.

Kejadiaan tersebut dibenarkan Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari SH S.IK M.Si. Menurut AKP Tika meninggalnya korban itu murni kecelakaan akibat tersengat aliran listrik.

Baca juga: Terjatuh dari Jembatan Setinggi 3 Meter, Kakek 64 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

"Pada waktu korban  membenahi asbes (atap rumah) rumah, korban untuk turun dengan melewati tepian atap, saat berjalan itulah korban terpeleset jatuh, sedang didekatnya ada kabel listrik aliran dari PLN bertegangan tinggi yang berkode EB 51A 4D1," kata AKP Tika seijin Kapolres Blitar pada wartawan.

Bapak satu anak itu terjatuh saat berjalan di tepian atap rumah, saat jatuh itulah korban tersengat aliran listrik dari kabel yang melintas atap rumah, karena murni kecelakaan, pihak keluarga korban tidak bersedia untuk dilakukan visum.  

Baca juga: Bangun Sinergitas Blitar Aman, Kapolres Bukber Bareng Awak Media dan Beri Santunan Anak Yatim

"Atas kesepakatan pihak keluarga korban dan menyadari atas musibah yang menimpa korban, pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak memperbolehkan di visum, dan tidak menuntut secara hukum kepada siapapun dengan surat pernyataan," pungkas perwira polwan yang hobi bela diri ini. Les

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru