Karyawan Pengelola Mesin ATM, Curi Uang ATM Dua Minimarket

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Aksi pembobolan mesin ATM di dua lokasi mini market, di Taman dan Gedangan berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dengan meringkus satu tersangka yakni MAF, 24 tahun, warga Sukodono.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan di perusahaan pengelola mesin ATM salah satu bank. Ia mengambil uang di dua TKP tanpa instruksi dari perusahaannya. Total kerugian hingga Rp. 368.000.000,” terang Kapolresta Sidoarjo, kemarin.

Baca juga: 1.191 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Masa Mudik di Sidoarjo

Baca juga: 7 Pengeroyok Pelajar di Sidoarjo Diamankan, 4 Pelaku masih di Bawah Umur

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci mesin ATM serta kunci kombinasi guna membukanya. Sehingga tanpa kesulitan, tersangka mengambil uang ratusan juta di dalam mesin ATM.

Oleh tersangka uang tersebut dipergunakan untuk foya-foya, judi online dan melunasi hutang pinjaman online dirinya. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Demak

Kasus pembobolan ATM sejauh ini masih kita dalami lagi, apa pelakunya tunggal atau memang mereka secara berkelompok, pelaku diketahui melalui CCTV, tim masih menggali ke lapangan mencari informasi yang akurat. Sg

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru