SURABAYAPAGI, Surabaya - Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jawa Timur tahun 2023 menjadi tolak ukur terakhir keberhasilan kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak. Hal tersebut bakal tercermin dari nota keuangan yang akan disampaikan ke DPRD Jatim, Jumat 30/9/2022.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad mengatakan, Nota Keuangan Gubernur tersebut memiliki tingkat urgensitas tinggi. Karena tahun 2023 merupakan tahun terakhir bagi Gubernur dan Wakil Gubernur membuktikan janji kampanye yang digambarkan sebagai Nawa Bhakti Satya. Nota Keuangan berikutnya, tahun 2024 tidak bisa menjadi tolak ukur dalam melaksanakan janji kampanye.
Karena periodesasi sesuai UU Pilkada terbaru, Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak sudah selesai masa jabatannya 2023 nanti. “APBD 2023 adalah tahun terakhir bagi Gubernur untuk membuktikan janji kampanye yang didambarkan dalam Nawa Bhakti Satya,” sebut Anwar Sadad, Kamis 29/9/2022.
Dijelaskannya, Periode kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur Khofifah-Emil tak dipungkiri penuh tantangan, terutama menghadapi krisis pandemi covid 19. Dimana damapkanya meluluhlantakkan bangunan sosial dan ekonomi sebagian masyarakat Jatim. “Akan tetapi yang harus disyukuri, Jatim ini provinsi yang blessed (diberkahi, red),” sebut Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini.
Beruntungnya lagi, di tahun 2021, boleh dikatakan APBD telah pulih. Di mana pendapatan asli daerah mencapai angka Rp18,9 triliun. Hampir setengah triliun lebih tinggi dari pendapatan asli daerah pada saat Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak baru menjabat di awal tahun 2019. Ini juga bukti bahwa Masyarakat Jatim tergolong patuh membayar pajak daerah. “Dibuktikan dengan kinerja pendapatan dari sektor pendapatan asli daerah tak serta-merta anjlok. Bandingkan dengan provinsi Jabar, misalnya,” urainya.
Namun ada yang belum pulih di provinsi Jawa Timur ini. Diantaranya adalah kinerja-kinerja lainnya, terutama yang tergolong sebagai indikator kinerja utama. “Yang paling nampak adalah kemiskinan. Populasi orang miskin, baik secara jumlah maupun prosentase, baru bisa mendekati angka kemiskinan di tahun 2018, belum bisa lebih baik. Apalagi Jatim menjadi provinsi dengan jumlah penduduk miskin terbanyak,” ungkap Sadad.
Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa APBD tidak bisa menyelesaikan semua masalah. APBD hanya trigger untuk menstimulasi partisipasi banyak pihak dalam pembangunan, terutama private sector, bahkan termasuk juga organisasi filantropis.
Sadad mengungkapkan, ada Pekerjaan Rumah yang perlu segera direalisasikan di 2023 nanti. Diantaranya adalah mengalokasikan anggaran layanan pendidikan dengan ciri khas keagamaan seperti madrasah dan pesantren. “Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk memperhatikan kebutuhan anggarannya. Ada enam bidang layanan dasar yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah, salah satunya adalah pendidikan,” sebutnya.
Janji yang perlu direalisasikan dan menjadi beban di APBD 2023, yaitu kewajian spin off unit usaha syariah Bank Jatim. Di mana tahun 2023 adalah tahun terakhir pemisahan unit usaha syariah menjadi bank umum syariah yang mandiri sebagai BUMD. Hal ini sudah menjadi ketentuan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, memberi batas waktu lima belas tahun sejak diundangkannya UU tersebut untuk dilakukan spin off. “Ini artinya harus ada penyertaan modal untuk kewajiban tersebut,” urainya.
Namun Melihat besarnya beban APBD 2023, pihaknya berharap pembahasan APBD lebih berkualitas dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Karena sudah seharusnya Gubernur membuka marketplace gagasan, tempat semua ide dan gagasan ditawarkan untuk kemajuan Jawa Timur. “Saya optimis Gubernur dan Wakil Gubernur akan memungkasi periode pertama memimpin Jatim dengan legacy yang baik, merealisasikan janji kampanye Nawa Bhakti Satya, dan membangun pondasi sosial san ekonomi yang kokoh, usai diterpa badai pandemi covid 19, bagi pembangunan Jatim di masa yang akan datang,” yakin Sadad. rko
Editor : Mariana Setiawati