SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara pidana penipuan dengan berlanjut, modus kerjasama pemodalan pengadaan alat kesehatan dengan SPK fiktif mengaku proyek dari pemerintah penanggulangan Covid 19, sehingga empat korban investasinya merugi hingga Rp.318.410.450,- dengan terdakwa Nicko Agatha Alim bersama dengan Tiara Natalia Alim, berkas terpisah dan perkara telah inkracht, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, secara online, Selasa (11/10/2022).
Kali ini JPU Sabetania dari Kejati Jatim, menayangkan satu layar TV antara terdakwa Nicko Agatha, dan saksi Tiara Natalia Alim, merupakan adik dari terdakwa.
Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar
Dalam kesaksiannya Tiara Natalia mengatakan kalau kakaknya Nicko tidak tahu kalau investasi alat kesehatan sebenarnya tidak ada, hanya fiktif, maksud tujuan Tiara menggandeng Nicko hanya mengharapkan teman teman Nicko mau berkenalan dan joint terhadap investasi alkes tersebut.
Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar
Dalam investasi modal bisnis alat kesehatan tersebut, Tiara mengaku kalau SPK, alat kesehatan itu hanya akal- akalannya saja, dirinya sebagai otak semuanya, sementara uang para investor diakui telah sebagian dikembalikan, hanya pada pengembalian modal dan keuntungan yang terakhir yang belum terlaksana.
" Kamu itu hanya bermain gali.lubang tutup lubang, uangnya ya itu itu aja, dari pemodal diputar- putar, karena sambil kamu pakai, akhirnya perhitungan terakhirnya kamu buntu, dan tidak dapat kembalikan,gitu kan," jelas hakim Ketut.
Baca juga: Diduga Tipu Warga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Satpol PP Kota Madiun Dilaporkan ke Polisi
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 13 Oktober mendatang, dengan agenda masih dua saksi yang diajukan JPU. bd
Editor : Moch Ilham