Polresta Mojokerto Dilapori Penipuan Berkedok Jual Akun IG

surabayapagi.com
Korban saat menunjukkan akun IG si penipu.

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Satreskrim Polresta Mojokerto menerima berkas laporan dugaan penipuan online dari AY (38), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.

"Yang bersangkutan korban tipu online dengan kerugian Rp 5,9 juta, sedang kami dalami,” ujar Rizki.

Dalam laporannya, korban mengaku, berniat membeli akun Instagram (IG) ber-follower 105 ribu seharga Rp 900 ribu untuk dijual kembali.

Namun, hampir Rp 6 juta sudah ditransfer ke sang empunya, akun tersebut tak kunjung diserahkan. Justru, akun media sosial (medsos) pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini diblokir.

Sementara itu, AY kepada Surabaya Pagi bercerita, 23 Oktober lalu, dia membeli akun IG bernama @tiktokpns yang dijual lewat aplikasi Telegram. Akun dengan pengikut 105 ribu itu ditawarkan seharga Rp 900 ribu.

Proses transaksi dilakukan di grup Telegram bernama @shinraijub3l. Dia diminta mentransfer uang ke rekening bersama (rekben) di akun @shinraiforum.

Uang sudah ditransfer, namun AY kembali diminta mengirim uang karena tidak memasukkan tiga kode.

Korban AY saat menunjukkan berkas laporannya dari Polresta Mojokerto

”Saya diminta transfer lagi Rp 900 ribu. Padahal yang pertama itu juga sudah masuk,” ungkapnya.

Dugaan aksi penipuan itu pun berlanjut. Setelah transfer uang total Rp 1,4 juta, dia kembali diminta mengirim sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut sebagai jaminan AY tidak sedang melakukan money laundry.

”Untuk memastikan saya benar-benar pembeli dan akan ditransfer balik,” imbuhnya.

Namun, lagi-lagi AY tertipu. Dari situ, pelaku mengaku tak bisa menstransfer balik uangnya karena akun dompet digitalnya sudah limit.

AY justru diminta kirim uang lagi sebesar Rp 2,1 juta dan menurutinya. Setelah itu, si pelaku mulai sulit dihubungi.

Uang sebesar Rp 5 juta yang harusnya dikembalikan padanya tak segera dikirim. Yang ada AY justru dikeluarkan dari grup Telegram.

”Akun medsos IG saya juga diblokir. Jadi akun yang mau saya beli belum diserahkan,” tandasnya.

Atas kejadian ini, dia mengalami kerugian total sebesar Rp 5,9 juta. Meliputi Rp 900 ribu untuk pembelian akun dan Rp 5 juta dari uang yang ditransfernya sebanyak tiga kali.

Seluruh transaksi itu dilakukannya melalui rekening Seabank dan diterima oleh rekening bank yang sama atasnama Abdul Rahim.

”Saya sudah kirim surat permohonan blokir ke pihak bank,” ujar dia.

Selama dua bulan terakhir AY memang mulai berbisnis jual beli akun. Rencananya dia akan menjual akun @tiktokpns itu dengan harga Rp 1,2 juta. Namun, rencananya itu kandas karena dirinya justru tertipu. Dwi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru