Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Hukuman Isa diperberat dari 1,5 menjadi 2 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya, total kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun, sementara Isa Rachmatarwata didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 90 miliar

"Tolak Perbaikan. Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara," demikian tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dilihat Kamis (2/7/2026).

MA juga menambah pidana denda yang harus dibayar Isa dari Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Kasasi Isa ini diputus oleh majelis hakim pada Kamis (25/6) oleh hakim ketua Yanto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa tetap dihukum 1,5 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Putusan banding Isa Rachmatarwata diketok pada Rabu (11/2) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim banding Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.

Putusan Banding, Sama PN Tipikor

"Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider," bunyi putusan banding Isa Rachmatarwata sebagaimana dikutip, Kamis (12/2).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim banding juga menghukum Isa membayar denda Rp 100 juta. Adapun jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

"Denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.

Sebagai informasi, putusan banding pidana penjara dan denda Isa tidak berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Perbedaan hanya terletak pada lamanya subsider kurungan hari di pidana denda tersebut yaitu dari 3 bulan menjadi 100 hari. n jk,ptr

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Trump, Setahun Cuan Rp 25 Triliun dari Kripto

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump melaporkan pendapatan tambahan sebesar US$ 1,4 miliar atau setara Rp 25 triliun (kurs…