Sembilan Pelajar di Bojonegoro Terciduk Pesta Miras saat Jam Sekolah

surabayapagi.com
Sembilan pelajar yang Pesta Miras saat berad di Mapolres Bojonegoro.

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Bukannya sekolah dan menuntut ilmu setinggi- tingginya, sembilan pelajar yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas di Kabupaten Bojonegoro, malah kedapatan melakukan pesta miras dalam kamar kos. Rabu, (16/11/2022).

Kesembilan pelajar yang terdiri dari remaja laki- laki dan perempuan itu, akhirnya keciduk SatBinmas Polres Bojonegoro berkat adanya informasi masyarakat sekitar kos yang resah dengan perilaku muda- mudi itu.

Baca juga: Moch Abdul Aziz Siswa SMK Usia 18 Tahun Jadi Jemaah Haji Termuda di Kloter Pertama

Kasi Binmas Polres Bojonegoro, Aiptu Fauzi mengungkapkan, awal mulanya sekitar Pukul 09.00 WIB, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro mendapat laporan mengenai adanya kegaduhan disalah satu kos- kosan yang terletak di Kecamatan Bojonegoro Kota.

Berbekal laporan, SatBinmas Polres Bojonegoro kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan benar, ada sembilan pelajar dikamar kos yang kedapatan melakukan pesta Miras.

Baca juga: Momen Libur Panjang, Harga Bawang Merah di Bojonegoro Meroket

"Dilokasi yang sesuai dengan laporan masyarakat, kami mendapati ada sembilan anak yang seharusnya sekolah malah pesta miras di kos-kosan tersebut," ucap Aiptu Fauzi.

Usai terciduk, lanjut Aiptu Fauzi, keseluruhan remaja tanggung itu, seketika dibawa ke Polres Bojonegoro untuk diberi pembinaan dan pengarahan dengan memanggil orang tua masing- masing ke Mapolres Tuban.

Baca juga: Sopir Mabuk, Truk Tangki LPG Tabrak Motor Tewaskan 1 Keluarga

Selanjutnya, selain diberi pembinaan, sembilan pelajar tersebut lalu diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, dengan disaksikan langsung oleh orang tuanya.

"Semua orangtua mereka kita hubungi dan kita suruh datang ke Polres Bojonegoro. Tujuannya supaya para orangtua mengetahui perilaku mereka. Sekalian kita suruh buat surat pernyataan" pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru