Eksekutif-Legislatif Kota Mojokerto akan Godog 8 Perda Baru

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (1/12) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa lima usulan Raperda Tahun 2022 telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2021 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2022.

Baca juga: Hari Keluarga Internasional, Pj Ketua TP PKK Nia Wayanti Kuncoro Tekankan Pentingnya Peran Keluarga

“Adapun 5 (lima) Raperda yang akan dibahas pada tahun 2022, yaitu: Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Sistem Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.

Dijelaskan pula oleh Ning Ita bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 terdapat 12 (dua belas) Raperda yang akan dibahas, antara lain : 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto dan 9 (sembilan) Raperda yang merupakan usulan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.

“Dari 9 (sembilan) Raperda tersebut, yang akan dibahas bersama adalah sebanyak 5 (lima) Raperda dan sebanyak 4 (empat) Raperda belum dapat dibahas pada tahun 2022 karena berbagai sebab, antara lain karena menunggu terbitnya PP untuk Raperda PDRD, karena menunggu persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk Raperda RTRW dan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk Raperda pendirian BUMD,” jelasnya.

Baca juga: Ini Pesan Pj Ali Kuncoro Jelang Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Kota Mojokerto

Pada sidang paripurna pagi ini, Ketua Bapemperda Denny Novianto juga menyampaikan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto.

”Prakarsa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto di tahun 2022 meliputi satu, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dua Perlindungan Pohon, dan ketiga Penyelenggaraan Inovasi Daerah,” terang Denny.

Disampaikan pula oleh Denny bahwa Raperda inisiatif DPRD selain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pembentukan Perda Pemerintahan Daerah yang tertuang di dalam program Pembentukan Peraturan Daerah/Propremperda Kota Mojokerto Tahun 2022 sekaligus diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto.

Baca juga: Pemkot Mojokerto Perketat Pengawasan Pintu Masuk Hewan Kurban

“Kami meyakini bahwa ketiga inisiatif sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain dari pada itu Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023,” pungkasnya.

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kota Mojokerto, rapat paripurna juga diikuti oleh segenap Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto serta perwakilan dari jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru