Lansia Penjual Kue Nyambil Jual Narkoba

surabayapagi.com
Barang bukti dan pelaku saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYA PAGI, Surabaya - Diusianya yang sudah tak muda lagi, GS (56) warga Gubeng Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal tersebut pasca pria paruh baya yang kesehariannya berjualan kue itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan polisi pada Sabtu (5/11) lalu.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

"Pada Sabtu, 05 November 2022 sekitar jam 20.30 Wib, anggota menangkap GS di Jalan Srikana Airlangga Gubeng Surabaya,” kata Daniel Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Pengamanan pelaku setelah polisi melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 10,08 gram.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

"Pada saat diinterogasi dirinya mengakui barang bukti tersebut dari seorang bernama ALEX (DPO)" kata Daniel.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

Selain mengamankan pelaku serta puluhan paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu pak plastic, satu alat hisap sabu, satu ATM BCA, satu handphone, dua skrop, dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 350.000. 

Atas perbuatannya GS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru