SURABAYA PAGI, Surabaya - Diusianya yang sudah tak muda lagi, GS (56) warga Gubeng Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal tersebut pasca pria paruh baya yang kesehariannya berjualan kue itu diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku diamankan polisi pada Sabtu (5/11) lalu.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
"Pada Sabtu, 05 November 2022 sekitar jam 20.30 Wib, anggota menangkap GS di Jalan Srikana Airlangga Gubeng Surabaya,” kata Daniel Kepada wartawan Harian Surabaya Pagi.
Pengamanan pelaku setelah polisi melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 10,08 gram.
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
"Pada saat diinterogasi dirinya mengakui barang bukti tersebut dari seorang bernama ALEX (DPO)" kata Daniel.
Baca juga: Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional
Selain mengamankan pelaku serta puluhan paket sabu siap edar, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, satu pak plastic, satu alat hisap sabu, satu ATM BCA, satu handphone, dua skrop, dan uang diduga hasil penjualan sabu Rp 350.000.
Atas perbuatannya GS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. Ari
Editor : Moch Ilham