ANALISA BERITA

Terlalu Berlebihan Jika Anggap KUHP Bungkam Demokrasi

surabayapagi.com
Sigit Pamungkas, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden

SURABAYAPAGI, Surabaya - Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak ditujukan untuk menjadi alat kekuasaan pemerintahan saat ini untuk membungkam demokrasi. KUHP justru sebagai sintesis pengalaman dan harapan demokrasi ke depan.

KUHP tidak akan membungkam demokrasi. Formulasi KUHP terkait kebebasan berpendapat merupakan refleksi dari pengalaman kita berdemokrasi yang telah lalu sekaligus harapan keadaban berdemokrasi di masa depan.

Baca juga: Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Kebebasan berpendapat saat ini berada dalam situasi yang berbeda dari masa sebelumnya. Oleh karena itu, menurut saya, proses pembaharuan dan pengesahan RKUHP sudah sesuai dengan aspirasi publik dan mekanisme demokratis yang ada.

Dulu, kebebasan berpendapat masih dibatasi dengan kontrol terhadap partai, masyarakat sipil dan media. Saat ini, pilar-pilar demokrasi tersebut dibebaskan untuk beraspirasi.

Parlemen juga terbuka bagi publik. Melalui mekanisme pemilu yang rutin supremasi sipil juga terjamin. Jadi terlalu berlebihan dengan berpandangan KUHP mematikan demokrasi.

KUHP baru yang menjadi "tinggalan" Presiden Joko Widodo ini akan berlaku secara efektif tiga tahun mendatang. Selama masa transisi ini, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada publik aparat penegak hukum tentang pasal-pasal yang telah ditetapkan dalam KUHP yang baru.

Baca juga: Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Adapun dalam perspektif geopolitik, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Andi Widjajanto sebelumnya mengingatkan, pengesahan KUHP adalah bentuk penguatan otonomi strategis Indonesia.

Menurut saya, keinginan Indonesia untuk mengadopsi paradigma hukum pidana modern yang meliputi keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif harus menjadi prioritas baru dalam membangun kolaborasi dengan negara lain.

Kepentingan nasional tersebut, bertujuan menjaga iklim demokrasi dan dapat diterjemahkan menjadi sikap Indonesia dalam kerangka hubungan luar negeri.

Baca juga: Mengatur Penyalahgunaan Wewenang Aparat Penegak Hukum

Dengan pengesahan KUHP, kebutuhan Indonesia untuk menjaga sendi-sendi demokrasi di tengah merebaknya tren global tentang politik identitas, ujaran kebencian, serta politik hoaks harus menjadi rujukan utama dalam praktik diplomasi Indonesia.

(Lewat keterangannya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (16Desember 2022).

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru