Pemkab Mojokerto Hapus Piutang Pajak Daerah Rp 20,3 Miliar

surabayapagi.com
Pekan panutan pajak bersama Bupati Mojokerto dan Sekdakab Mojokerto

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemkab Mojokerto melakukan penghapusan piutang pajak daerah sebesar Rp 20,3 miliar. Hal itu seiring pajak yang dianggap sudah kadaluarsa dan tidak bisa ditagih ke wajib pajak.

Pajak itu bersumber dari empat sektor. Yakni hotel, restoran, air tanah, dan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (OBB-P2). 

Baca juga: Wali Kota Mojokerto Tekankan Peran Pers dalam Perayaan Hari Pers Nasional ke-80

Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko membenarkan penghapusan pajak daerah tersebut. Untuk penghapusan itu, eksekutif meminta persetujuan legislatif. 

’’Sesuai ketentuan memang boleh melakukan penghapusan terhadap piutang daerah yang sudah dianggap kadaluarsa oleh undang-undang dan tidak bisa ditagih lagi,’’ ungkapnya, kemarin.

Teguh mencontohkan, sektor PBB-P2 pada 2002 lalu, pemda menerima data pelimpahan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama secara global dan rinci. Sehingga, nama-nama dari penunggak pajak susah untuk dilacak. 

’’Selain itu, pada waktu dicari alamatnya juga sudah tidak ada. Hingga akhirnya pemda memutuskan melakukan penghapusan piutang,’’ tuturnya.

Karena nilainya Rp 20,3 miliar yang terbagi dalam empat sektor pajak, penghapusan harus mendapat restu dari kalangan dewan. Penghapusan terbesar berasal dari sektor pajak PBB-P2 senilai Rp 20.309.733.897 sepanjang periode 1994-2012. Kemudian disusul pajak air tanah Rp 3.015.725 pada 2011-2012, pajak restoran Rp 1.105.000 sepanjang 2007–2011, serta pajak hotel Rp 37.000 di tahun 2007. 

Baca juga: Minimalisir Banjir, Pemkab Mojokerto Tuntaskan Normalisasi 3 Waduk

’’Sehingga neraca kita tidak dibebani oleh piutang itu,’’ tegasnya.

Sebelum dilakukan penghapusan, kalangan dewan juga sudah melakukan hearing bersama sejumlah OPD. 

’’Penghapusan ini bisa saja kembali dilakukan di tahun-tahun berikutnya, dengan catatan memang benar-benar tidak bisa tertagih dan kadaluarsa oleh undang-undang, karena kita tidak boleh serta-merta menghapus,’’ paparnya.

Sesuai data, pemungutan pajak di Kabupaten Mojokerto masih menyisakan persoalan. Hingga kini, nyatanya banyak wajib pajak yang menunggak. Total piutang yang sedianya bisa dinikmati capai Rp 95 miliar. Terbagi pada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, PJJ, minerba, dan PBB-P2.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Bendung & Saluran Irigasi Mojokerto Tuntas

Sesuai data paling banyak piutang ada pada pajak PBB-P2 capai Rp 82 miliar. Angka itu tergolong cukup tinggi. Bahkan, hanya selisih Rp 12 miliar di bawah target tahun 2022 atau Rp 94 miliar. 

Disusul, minerba Rp 11 miliar. Selain itu, piutang pajak juga terjadi pada pajak reklame capai Rp 475 juta, disusul restoran Rp 340 juta, air bawah tanah (ABT) Rp 211 juta, dan hotel Rp 90 juta. Kemudian piutang pajak hiburan Rp 36 juta, PJJ Rp 17 juta, hingga pajak parkir sebesar Rp 1,8 juta.

Persoalan ini sempat menjadi sorotan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Dalam hearing, legislator daerah ini prihatin atas tingginya tunggakan yang wajib pajak yang tak kunjung dituntaskan. Dwi

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru