Kemnaker Amankan PMI di Arab Saudi yang Viral Minta Dipulangkan

surabayapagi.com
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Siti Kurmeisa (kiri). Foto: Kemnaker.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan KBRI Riyadh telah mengamankan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat yang minta untuk dipulangkan ke Indonesia.

Siti Kurmeisa menjadi viral setelah video singkatnya yang menyampaikan permohonan agar dipulangkan ke Indonesia diunggah Menko Pulhukam Mahfud MD melalui akun resminya di Twitter. Dalam video tersebut, ia mengaku tidak diperlakukan dengan baik oleh majikannya, sehingga ingin dipulangkan ke Tanah Air.

Baca juga: Kemnaker Berikan Sinyal UMP 2024 Naik Meski Tidak 15 Persen

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah-langkan koordinasi dan kolaborasi penanganan dengan beberapa pihak terkait setelah hal itu viral. Pasalnya, di dalam video saat itu. ia belum diketahui namanya, daerah asalnya serta tempat atau negara PMI bekerja.

"Kami langsung meminta Atnaker di KBRI Riyadh untuk segera melakukan upaya penanganan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencari data PMI tersebut," kata Dirjen Suhartono, Minggu (29/1/2023).

Kemudian, berdasarkan info yang berhasil dihimpun Kemnaker, ternyata PMI tersebut bernama Siti Kurmeisa asal Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di Damam, Arab Saudi sejak 24 November 2022.

Baca juga: Guna Pengembangan Kompetensi SDM, Kemenaker Mendorong perusahaan Swasta Miliki LPKS

Berdasarkan informasi Atnaker KBRI di Riyadh Suseno Hadi, per Sabtu (28/1/2023), Siti Kurmeisa telah berada di shelter KBRI untuk diberikan perlindungan, dan selanjutnya akan dimintai keterangan.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemnaker Rendra Setiawan juga telah meminta kepada Atnaker KBRI di Riyadh untuk mendalami proses penempatan Siti Kurmeisa. Tujuannya agar bisa diketahui siapa pelaku penempatannya sekaligus memonitor permasalahan ini.

Pasalnya, sampai saat ini penempatan PMI untuk bekerja pada pemberi kerja perseorangan ke 19 negara kawasan di Timur Tengah, termasuk Arab Saudi sebetulnya masih dilarang sebagaimana ketentuan dalam Kepmenaker Nomor 260 Tahun 2015.

Baca juga: Pengangguran di Indonesia Tembus 8,4 Juta Orang, 33,45% di Antaranya "Pasrah"

Suhartono pun menghimbau masyarakat untuk harus berani menolak terhadap bujuk rayu atau iming-iming bekerja ke luar negeri yang terindikasi dilakukan secara non prosedural atau ilegal khususnya ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga.

“Untuk mengetahui atau mendapatkan informasi yang valid tentang proses bekerja ke luar negeri secara prosedural dan benar bisa mengunjungi dinas tenaga kerja setempat atau layanan terpadu satu atap PMI (LTSA-PMI) terdekat,” pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru