Doktrin Bos Scammer Online Kamboja

"Kamu Tipulah Banyak-banyak Orang Indonesia"

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Online scam menjamur di Kamboja karena kombinasi jebakan tawaran kerja palsu dengan gaji tinggi oleh sindikat internasional, kata sebuah sumber di Kementerian Luar negeri yang dihubungi Selasa (20/1).

Operasi ini dikelola secara profesional oleh jaringan internasional (seringkali Tiongkok), yang mempekerjakan penutur asli atau orang dari berbagai negara untuk menipu korban global, termasuk dari Indonesia.

Bagaimana Sindikat Beroperasi di Kamboja?

WNI direkrut melalui media sosial dengan janji gaji tinggi dan pekerjaan mudah.

Saat Korban tiba di Kamboja dipaksa menipu orang lain melalui chatting, penawaran investasi, atau hubungan romantis (romance scam).

Korban tidak bisa pulang karena paspor ditahan dan diancam jika tidak menipu.

 

Pekerja Migran Ilegal di Kamboja

Puspa, perempuan muda dari Yogyakarta, menjadi saksi kerasnya hidup sebagai pekerja migran ilegal di Kamboja. Raut wajahnya tenang saat bertutur bagaimana ia merasakan nyawanya ada di ujung tombak, di tengah lautan manusia yang tidak ia kenal, dan di negara yang jauh dari kampung halaman.

Puspa menjadi korban penipuan kerja melalui media sosial. Tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, ia yang dijanjikan bekerja di Thailand, tiba-tiba dijebloskan ke Kamboja, sebuah negara kecil yang sempat ia dengar banyak memberikan pengalaman buruk bagi pekerja migran. Semua berawal dari perkenalannya dengan seorang penyalur di media sosial.

“Saya cari pekerjaan di sosial media Facebook. Saya memposting saya bisa kerja, apa pengalaman saya. Lalu ada seorang wanita yang inbox ke Facebook saya. Dia menawarkan pekerjaan awalnya di Macau. Lalu saya tukeran nomor WhatsApp. Kita hubungannya lewat WhatsApp, telepon-teleponan, WhatsApp-an, dan sempat video call juga. Kita intens satu bulan penuh kita berhubungan,” jelasnya pada Senin di Studio Humas Pemda DIY.

 

Staf Dapur Gaji $ 900

Kenalan Puspa mengaku punya restoran di Thailand dan menawarkan posisi staf dapur dengan gaji 900 dolar. Dokumen dan work permit akan diurus di negara tersebut. Menurut pengalamannya, dokumen bisa diurus di Singapura 

Puspa menjadi korban penipuan kerja melalui media sosial. Tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, ia yang dijanjikan bekerja di Thailand, tiba-tiba dijebloskan ke Kamboja, sebuah negara kecil yang sempat ia dengar banyak memberikan pengalaman buruk bagi pekerja migran. Semua berawal dari perkenalannya dengan seorang penyalur di media sosial.

Menurut Puspa, scammer adalah pelaku penipuan online yang dilakukan di luar Indonesia. Pemiliknya orang Tiongkok, berkantor di Kamboja, mempekerjakan orang Indonesia, dan menargetkan korban orang Indonesia.

“Kamu tipulah banyak-banyak orang Indonesia. Kamu tidak akan bisa dipenjara. Dan jika kamu tidak bisa menipu, kamu akan didenda dan di hukum. Begitu yang mereka katakan,” ujarnya.

Puspa bekerja dalam sistem tim yang terdiri atas CS, resepsionis, dan mentor. Leader akan membagi link ke resepsionis dan CS. CS akan mengolah, menawarkan iklan dan segala hal, serta memberikan komisi awal sebesar Rp18.000 atau Rp22.000.

Para korban diarahkan untuk mengunduh aplikasi dari Google (bukan Play Store), lalu diminta top up secara bertahap: Rp110 ribu, Rp160–180 ribu, dan seterusnya. Korban dijanjikan bisa menarik dana dengan bimbingan dari admin yang tampak profesional.

 Dalam sebulan, Puspa ditargetkan menipu hingga Rp300 juta. Jika hanya mendapat separuh, ia hanya menerima 50% gaji. Jika hanya Rp100 juta, ia tidak digaji. Gaji awalnya memang $800 (sekitar Rp12 juta), namun harus dipotong denda, dan Puspa tidak tahu pasti berapa yang ia terima.

Puspa berusaha menghubungi KBRI untuk minta dievakuasi, namun statusnya sebagai PMI ilegal menyulitkannya. Ia ditahan selama satu bulan di imigrasi Kamboja sambil menunggu deportasi.

Akhirnya, ia berhasil kembali ke Indonesia. Meski sempat tertekan, ia tetap berupaya mencari bantuan. Dari BP3MI, Puspa diarahkan ke Dinas Sosial DIY yang kini menjadi tempat ia bernaung. n bin/ad/rmc

Berita Terbaru

KPK: Dana CSR di Madiun Hanya “Bungkus”, Dipakai Modus Pemerasan oleh Wali Kota

KPK: Dana CSR di Madiun Hanya “Bungkus”, Dipakai Modus Pemerasan oleh Wali Kota

Selasa, 20 Jan 2026 21:48 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 21:48 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun d…

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan 

KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka, Dana CSR Diduga Jadi Modus Pemerasan 

Selasa, 20 Jan 2026 21:14 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 21:14 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana k…

Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan untuk Cetak Talenta Digital Nasional

Pemprov Jatim Perkuat Pendidikan untuk Cetak Talenta Digital Nasional

Selasa, 20 Jan 2026 20:44 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesiapan Jawa Timur menjadi lumbung talenta digital nasional melalui penguatan …

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR

BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka OTT Dana CSR

Selasa, 20 Jan 2026 20:27 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:27 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) t…

Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan

Modus Korupsi Wali Kota Madiun dan Bupati Pati, Pemerasan

Selasa, 20 Jan 2026 20:23 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:23 WIB

Bupati Sadewo, Peras Kepala Desa, Wali Kota Maidi, Peras Pengusaha Berdalih CSR     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK, Selasa (20/1/2026) semalam mengungkap m…

OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen

OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen

Selasa, 20 Jan 2026 20:14 WIB

Selasa, 20 Jan 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa mengajukan gugatan…