LSM Beranda Migran Yogya, Sebut WNI ke Kamboja untuk Atasi Perekonomian Keluarga. Menurut data Imigrasi Kamboja, Terdapat 131.184 orang WNI di Phnom Penh
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ratusan WNI di Kamboja melapor diri ke KBRI Phnom Penh dan mengajukan fasilitas deportasi setelah keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) tempat mereka bekerja. Kini ribuan pekerja online scam itu mulai kocar-kecir. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memperkirakan, meski otoritas Kamboja lakukan operasi gencar, WNI di sana masih akan terus berdatangan ke KBRI Phnom Penh.
"Karena upaya pemberantasan (sindikat penipuan daring) oleh pemerintah Kamboja masih akan terus berlanjut, kita prediksikan masih banyak lagi yang akan datang ke Phnom Penh dan mengadu ke KBRI," kata Pelaksana tugas (Plt) Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu, Heni Hamidah saat dihubungi, Selasa (20/1/2025).
Ini menyusul otoritas penegak hukum Kamboja terus menggencarkan penggerebekan terhadap gedung-gedung yang digunakan sebagai pusat bisnis penipuan daring. Sejumlah laporan media lokal menyebutkan bahwa beberapa gedung yang digerebek berada di Kota Chrey Thum.
Sekitar 375 warga negara Indonesia (WNI) melaporkan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, setelah otoritas setempat menggerebek kantor sindikat penipuan daring (online scam). Para WNI tersebut sebelumnya bekerja sebagai operator di sindikat penipuan daring.
Heni menuturkan ratusan WNI yang datang ke KBRI Phnom Penh akan dipulangkan secara mandiri. Kemlu akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang paspornya ditahan sindikat agar bisa kembali ke tanah air.
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan ratusan WNI melapor diri ke KBRI Phnom Penh dan mengajukan fasilitas deportasi. Hal ini dilakukan setelah mereka keluar dari sindikat penipuan daring (online scam) tempat mereka bekerja.
Dubes Santo mengatakan permintaan 'pulang itu' melonjak seiring dengan semakin intensifnya pemberantasan sindikat penipuan daring, sebagaimana instruksi Perdana Menteri Kamboja Hun Manet, yang membuat para sindikat akhirnya melepas pekerjanya begitu saja.
Bergaji Rp 12-13 juta
Sejak pandemi Covid-19, jumlah orang Indonesia yang mengadu nasib ke Kamboja terus meningkat. BBC News Indonesia menelisik mengapa fenomena ini menyimpan bahaya yang mengintai.
Pada tahun 2023, Adi (bukan nama sebenarnya) bertandang ke Kamboja untuk bekerja di perusahaan online.
"Di Kamboja itu, gajiku bisa mencapai Rp 12-13 juta," ujar Adi ketika dihubungi pada Senin malam.
Adi adalah satu dari sekian banyak WNI yang pergi ke Kamboja untuk mendapat pemasukan dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut The Phnom Phen Post secara total, Adi memperoleh sekitar Rp12-13 juta setiap bulannya, sebagian dia kirimkan ke keluarga
Sejak pandemi Covid-19, angka WNI di Kamboja terus meningkat. Pada tahun 2020, Kementerian Luar Negeri mencatat ada 2.330 warga Indonesia di negara itu. Angka ini naik menjadi 19.365 pada tahun 2024.
KBRI Phnom Penh menyebut sebagian besar WNI yang datang ke Kamboja tidak melapor ke kedutaan.
Menurut data Imigrasi Kamboja, pada tahun 2024 terdapat 131.184 orang WNI yang menetap di sana secara legal dengan masa tinggal antara 3 sampai 24 bulan.
Di sisi lain, menurut data KBRI Phnom Penh, meningkatnya jumlah WNI di Kamboja juga dibarengi dengan makin tingginya kasus WNI bermasalah yang ditangani kedutaan.
Pada tiga bulan pertama 2025, KBRI Phnom Penh rata-rata menangani sekitar 20-25 kasus baru setiap hari kerja.
LSM Beranda Migran Yogyakarta
Beranda Migran, LSM berbasis di Yogyakarta, menyebut banyak WNI yang pergi ke Kamboja memandang bekerja di luar negeri menjadi solusi perekonomian mereka.
"Daripada enggak bisa bekerja apa pun di Indonesia, mereka merasa lebih baik bertaruh di Kamboja," ujar Direktur Beranda Migran, Hanindha Kristy, ketika dihubungi BBC News Indonesia pada Selasa.
KBRI Phnom Penh menyebut kemudahan perizinan menetap di Kamboja disalahgunakan banyak WNI untuk mencari pekerjaan secara non-prosedural.
Sebagai sesama negara Asean, WNI dapat masuk ke Kamboja dengan fasilitas bebas visa 30 hari. WNI kemudian mengonversikan secara legal izin tinggalnya menjadi visa jangka panjang. n erc/bbc/jk/pnp/rmc
Editor : Moch Ilham