SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - EF menggugat suaminya, IP di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, pasangan suami istri itu baru berumah tangga selama 8 bulan.
Pengacara EF, Ari Susanti Lubis menyatakan bahwa kliennya mengajukan gugatan cerai karena tidak pernah dinafkahi suaminya.
Baca juga: Sidang Pengerukan Tanjung Perak Masuk Fase Penentu, Eksepsi Diuji Lewat Tanggapan Jaksa
"Janji mau buka usaha bareng setelah menikah, tetapi tidak terealisasi," kata Aris.
Menurut dia, IP yang tidak bekerja tidak pernah menafkahinya. Bahkan, EF yang bekerja sebagai pengusaha eksportir ikan justru kerap dimintai uang suaminya itu.
Baca juga: Saham PT Hasil Karya Digugat Ahli Waris, Tergugat: Semua Sudah Tuntas Saat Almarhum Hidup
"Alasan untuk mengurus perkara sidang gono-gini istrinya dan keperluan lain," ujarnya.
Saat keduanya menikah, IP berstatus duda dan EF janda. IP juga melarang anak istrinya untuk kuliah di luar negeri. Alasannya, menghabiskan banyak uang. Lebih baik uang itu digunakan untuk keperluannya saja.
Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar
"Terjadi percekcokan terus menerus karena suami sering minta uang, tapi tidak pernah menafkahi," katanya. nbd
Editor : Moch Ilham