SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar 13 Februari 2023.
Sidang vonis digelar usai duplik dan perperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: Utang Piutang Berujung Penganiayaan, Oknum Kades di Bungkal Ponorogo Ini Dipolisikan
Saat ini Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang diajukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) setelah perpanjangan yang pertama sudah dikabulkan.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Minggu (5/2/2023).
Baca juga: Pembacokan Maut Gegerkan Simokerto, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," imbuhnya.
Satu hari usai vonis Sambo, dilanjutkan vonis bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Perampokan Sadis di Gresik, Pelaku Pembunuhan Istri Pengusaha Divonis 18 Tahun Penjara
Sidang putusan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada 15 Februarinya. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham