Jual 32 Kg Sabu, Tukang Las Asal Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tukang las asal Sidoarjo Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3. 

Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika dengan ini JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati. 

Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

"Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa dituntut hukuman mati," ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa di ruang sidang Sari 3, Senin (7/2).

Baca juga: Terungkap di Persidangan, Hakim Soroti Peran Hermanto Oerip dalam Investasi Nikel Rp75 Miliar

Dengan tuntutan ini, terdakwa yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. 

Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. 

Baca juga: Komitmen Berantas Narkoba, Polres Blitar Kota Gelar Tes Urine ke Seluruh Anggotanya

"Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut," terang Agus. nbd

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru