SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Selama Januari - Februari 2023 Polres Gresik bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 9 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan meringkus 11 tersangka. Rinciannya 5 kasus diungkap Satreskrim Polres; 2 kasus oleh Polsek Manyar dan 2 kasus ditangani Polsek Gresik Kota.
Diungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, asal para tersangka beragam. Ada dari Kecamatan Bungah, Dukun, Panceng, Manyar, Kebomas dan Gresik Kota. Dua tersangka bahkan berstatus residivis dalam kasus serupa.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Madura-Gresik, Sita 209 Gram Sabu
Menurut AKBP Adhitya, semua pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka ketika beraksi masih menggunakan cara lama yakni dengan merusak rumah kunci motor dengan kunci T," ungkap perwira menengah lulusan Akpol 2002 itu.
Baca juga: Polres Gresik Laksanakan Sertijab PJU dan Kapolsek, Perkuat Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Dalam imbauannya Polres Gresik meminta masyarakat agar lebih waspada karena tindak kejahatan curanmor masih marak. Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan. "Lengkapi kendaraan dengan kunci ganda, parkir di tempat yang aman," imbau Kapolres Gresik di acara konferensi pers di Halaman Mapolres, Senin (6/3).
Masih pada kesempatan tersebut, Kapolres meminta kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor dapat menghubungi Satreskrim Polres Gresik. Siapa tahu diantara 12 unit motor yang berhasil diamankan saat ini milik warga Gresik yang kehilangan motornya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap 5 Kasus Kriminal, Pelaku Curanmor hingga Pengeroyokan Dibekuk
"Hari ini saja sudah ada tiga sepeda motor yang kami kembalikan kepada pemilik aslinya," tutup AKBP Adhitya.
Editor : Moch Ilham