Jalin Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, PLN Tingkatkan Sinergi dan Keterlibatan Hukum

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Surabaya - Guna mendukung penyediaan kelistrikan yang andal di Provinsi Jawa Timur, PT PLN (Persero) membangun sinergi dengan para stakeholder. Hal ini diwujudkan dengan penandatanganan pembaruan kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto di kantor setempat pada Rabu (8/3/2023).

Sebelum ini, penandatangan perpanjangan masa berlaku kerjasama Kejaksaan Negeri juga digelaf di 4 kabupaten dan kota lainnya yaitu Bojonegoro, Jember, Lumajang dan Trenggalek.

Sepanjang tahun 2022, PLN telah melakukan penandatanganan MOU dengan 38 Kejari di tingkat Kota maupun Kabupaten.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PT PLN Hamzah memaparkan guna mengawal proses penyediaan tenaga listrik yang andal kepada pelanggan, seluruh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Jawa Timur telah menjalin sinergi yang apik.

“Sinergi dan jalinan kerjasama ini semata untuk menguatkan peran stakeholder begitu penting dalam mendukung PLN mensuplai listrik yang andal kepada pelanggan termasuk berbagai proses bisnis lain di dalamnya,” terang Hamzah.

Melalui penandatanganan kerjasama dengan Kejari Kota Mojokerto, Manager PLN UP3 Mojokerto, Yudi Lordianto berharap dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero).

“Kesepakatan Bersama ini juga diharapkan dapat meningkatkan hubungan baik dengan stakeholder, Kejaksaan Negeri Kota Mojokero dapat memberikan pendampingan masalah hukum yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan PLN, sehingga diharapkan PLN dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.” Ungkap Yudi Lordianto.

Menyambut dengan baik Kerjasama kedua belah pihak, Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman mengungkapkan dukungan penuh terhadap keberlangsungan proses bisnis PLN dan berharap melalui sinergi ini dapat megoptimalkan tugas dan tanggungjawab masing-masing.

Di Jember Kolaborasi PLN, ICON+ dan Kejaksaan Negeri Jember dalam upaya sosialisasikan advokasi di bidang kelistrikan dan internet tertuang pula dalam perjanjian kerjasama. Penandatanganan Kerjasama berlangsung di Jember pada Rabu (22/2/2023) dihadiri oleh Manager PLN UP3 Jember Dasih Listyanto, GM PLN Icon+ SBU Regional Jawa Bagian Timur Enrico H. Batubara dan Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan.

Kerjasama advokasi yang dijalin bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pencapaian target institusi baik PLN maupun Kejaksaan Negeri Jember.

Manajer PLN UP3 Jember Dasih Listyanto menyampaikan dalam beberapa kegiatan PLN terkadang berpotensi timbul konflik dengan pelanggan antara lain kegiatan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), penagihan piutang tagihan listrik dan migrasi prabayar.

“Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri diharapkan meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dihadapi PLN,” ujar Dasih. 

Sementara, bantuan hukum yang didapat Icon Plus yakni pelaksanaan perluasan jaringan fiber optik dapat berjalan sesuai kaidah dan berstandar hukum yang berlaku.

Menyambut positif, Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan pihaknya akan melakukan terobosan yang terbaik dalam sosialisasi advokasi dengan PLN dan Icon Plus. Menurutnya masyarakat perlu mendapat informasi yang lengkap dan akurat agar prosedur dan kebijakan PLN & Icon Plus dapat tersampaikan dengan baik.

“Kerjasama ini tidak hanya berguna sebagai bantuan hukum melainkan lebih luas lagi agar prosedur dan kebijakan PLN lebih tersiarkan luas ke masyarakat sehingga tidak menjadi bias dan potensi hukum,” papar Nyoman. Byb

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru