Disdukcapil Gresik Jemput Bola Pelayanan Adminduk di Kantor Kecamatan pada Hari Libur Kerja

surabayapagi.com
Kadisduk Capil Gresik Hari Syawaludin didampingi Camat Dukun Kiki Nuryadi saat melihat pelayanan adminduk di kantor Kecamatan Dukun, Sabtu (18/3). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik jemput bola melakukan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Upaya jemput bola ini dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak kantor kecamatan.

Kali ini tim adminduk selama dua hari (18-19/3) membuka pelayanan kepada warga Kecamatan Dukun. Kegiatan dipusatkan di kantor kecamatan setempat.

Baca juga: Gegernya Pasutri Gresik, Video Mesum Istri Dikirim oleh PIL-nya

Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Gresik Hari Syawaludin menuturkan bahwa jemput bola ini adalah salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan).

"Jadi masyarakat tak perlu datang ke kantor disdukcapil. Cukup datang ke kantor kecamatan untuk cetak dokumen kependudukan," katanya.

Adapun pelayanan adminduk yang diberikan diantaranya adalah perekaman dan cetak KTP-elektronik, cetak KK, cetak akta kelahiran dan kematian serta cetak Kartu Identitas Anak (KIA). Sejauh ini pemohon terbanyak adalah pengurusan KIA.

Baca juga: Tangan Diinfus, Peserta Asal Gresik Ngotot Ikut UTBK di UNESA

"Pelayanan kita buka mulai hari ini dan besok pagi, Sabtu dan Minggu tanggal 18 dan 19 Maret 2023 sejak pukul 09.00 hingga 14.00 wib," ujarnya.

Hari melanjutkan, masyarakat sangat terbantu dengan adanya jemput bola ini. Terlihat dari banyaknya antusias masyarakat yang datang ke Kantor kecamatan.

Baca juga: Lewat Operational Excellence, SIG Catatkan Laba Rp 472 Miliar di Kuartal I Tahun 2024

"Jadi ini merupakan salah satu inovasi dalam rangka peningkatan pelayanan adminduk sesuai dengan arahan Bapak Bupati Gresik. Ini adalah bentuk kolaborasi kami dengan OPD terkait untuk hadir di tengah masyarakat," tambahnya.

Ia juga mendorong percepatan kepemilikan e-KTP bagi warga yang telah memasuki usia 17 tahun melalui perekaman dan cetak E-KTP ini. "Melalui percepatan ini diharapkan warga dapat memperoleh hak pilih dalam Pemilu 2024 nanti," tutup Hari. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru