SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemprov Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Jawa Timur matangkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Juknis yang baru dikeluarkan ini tidak jauh berbeda dengan aturan Permendikbud no 44 tahun 2019 yang kemudian disempurnakan dalam Permendikbud no 1 tahun 2021. Namun di tahun 2023 ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan perhatian khusus bagi Ketua OSIS dan Hafidz Quran melalui Golden Ticket jalur Prestasi Non Akademik.
Gubernur Khofifah mengungkapkan aturan PPDB 2023 secara teknis tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya ada beberapa hal baru yang dimasukkan, diantaranya yaitu kuota khusus Ketua OSIS. Pertimbangan ini dibuat karena melihat realitas di mana ke depannya Indonesia membutuhkan pemimpin hebat untuk memajukan negeri.
"Negeri kita butuh pemimpin hebat di masa depan. Kami melihat ketua OSIS di SMA dan SMK ini saat SMP atau MTs nya juga menjadi ketua osis. Sehingga kami ingin mengakomodir ini sebagai apresiasi untuk generasi calon pemimpin bangsa," terang Khofifah, Selasa (28/3).
Kuota untuk ketua OSIS ini termasuk dalam prestasi hasil lomba dengan proporsi 5%. Kuota ini diberikan untuk 1 (satu) siswa di setiap SMA/SMK Negeri Jawa Timur guna menjaring siswa yang multi talenta dan memiliki jiwa kepemimpinan, "Kita ingin mencetak generasi yang tangguh dan berkarakter sebagai calon pemimpin di masa depan." tambahnya.
Selain itu, Pemprov Jatim juga menyediakan Golden Ticket bagi siswa penghafal Al-Qur’an (Hafidz Quran). Menurut Gubernur Khofifah, kuota ini perlu disediakan untuk menjaring siswa yang memiliki kekuatan religiusitas, keimanan dan ketaqwaan yang tinggi untuk menjadi generasi muda yang berakhlak mulia, "Kuota ini masuk dalam jalur Prestasi Hasil Lomba dengan proporsi 5%. Untuk hafidz Quran kita juga sediakan kuota di setiap SMA/SMK negeri di Jatim menerima 1 (satu) siswa," jelas Khofifah, Selasa (28/03/2023).
Tak hanya itu, Pemprov Jatim juga memberikan perhatian khusus kepada siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB untuk dapat mengenyam pendidikan di manapun, termasuk sekolah reguler. Dalam hal ini, Pemprov melalui Dindik Jatim merealisasikannya melalui kuota penyandang disabilitas. Dengan kata lain, siswa penyandang disabilitas dari SMP-LB dapat mendaftar PPDB 2023 pada SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur dengan ketentuan siswa tersebut adalah penyandang disabilitas ringan.
"Kami ingin Jawa Timur menjadi rumah yang nyaman untuk mengenyam pendidikan bagi siapapun. Kami beri kesempatan yang sama, tidak boleh ada diskriminatif. Dengan begitu kita bisa fokus dalam memberikan pendidikan yang berkualitas," tandas Khofifah.
Ia juga menyebut, tahun ini Pemprov Jatim juga mengeluarkan kebijakan baru bagi anak buruh dan anak tenaga kesehatan (nakes). Di mana anak buruh cukup hanya mengunggah kartu keanggotaan serikat buruh yang dimiliki orang tua. Jika calon peserta didik baru merupakan anak buruh dan mempunyai Kartu program bantuan pemerintah atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maka mereka bisa menjadi prioritas untuk diterima di jalur anak buruh.
Kemudian untuk jalur anak Nakes (tenaga kesehatan), Pemprov Jatim akan memprioritaskan anak nakes yang orang tuanya meninggal dalam penanganan Covid-19. Dengan dibuktikan melalui surat penghargaan dari pemerintah atau surat keterangan dari RS tempat orangtua bertugas.
Selain itu ada juga kuota khusus bagi siswa program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan ADEM Repatriasi. Jalur ini menjadi terobosan bagi Jawa Timur yang merupakan provinsi pertama yang memasukkan program ADEM dalam proses PPDB 2023.
Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menyebut, pengembangan kuota yang dilakukan Pemprov Jatim ini sangat mengakomodir siswa-siswi yang potensial. Ia juga menegaskan tidak ada perubahan dalam besaran kuota. Pada tahap 1 jenjang SMA/SMK besaran kuota masih sama yakni Jalur Afirmasi 15% terbagi untuk keluarga tidak mampu dan ADEM (7%), Anak Buruh (5%) dan Anak penyandang disabilitas (3%).
Kemudian Jalur Pindah Tugas Orang Tua sebesar 5%. Kuota ini diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti pindah tugas orang tua (kuota 2%), siswa anak Guru dan Tenaga Kependidikan (kuota 2%), dan siswa anak Tenaga Kesehatan (kuota 1%). Selanjutnya kuota Prestasi Hasil Lomba dengan besaran 5%. Dengan rincian siswa berprestasi di bidang akademik (kuota 2%) dan bidang non akademik (kuota 3%).
"Prestasi ini dinilai dari kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang, individu atau beregu, yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak swasta, di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, tingkat Nasional, dan tingkat Internasional," jelas Wahid.
Baca juga: Kupluk DuwurTKSK Jabon Mendapat Apresiasi Gubernur Jatim
Tahap 2, jalur Prestasi Nilai Akademik SMA, sebesar 25%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, seleksi dilakukan berdasarkan Rerata Nilai Rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai Akreditasi Sekolah asal (bobot 20%), ditambah nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30%).
Kemudian, tahap 3 zonasi SMK dengan kuota 10%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona, diseleksi berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Tahap 4, Jalur Zonasi SMA, dengan kuota sebanyak 50%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona yang berbatasan, dan seleksi dilakukan berdasarkan jarak rumah ke sekolah.
Terakhir, tahap 5, Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK, dengan kuota sebesar 65%. Tahap ini diperuntukkan bagi siswa dari dalam zona dan luar zona. Seleksi dilakukan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1-5 SMP/sederajat (bobot 50%), ditambah nilai akreditasi sekolah asal (bobot 20%) dan Nilai Indeks Sekolah Asal (bobot 30%). Dev
Editor : Desy Ayu