SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Polisi memberantas aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial kota Surabaya, setidaknya 5 orang pelaku diamankan.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan lima kawanan pelaku curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya, bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos.
Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor
Lima pelaku yang diamankan adalah, MSS (23), NR (23), AM (42), J (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S (48) semuanya warga Surabaya.
“Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan curanmor di Kota Pahlawan Surabaya,” kata Kapolrestabes didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana, pada Senin (10/4/2023).
Pasma menambahkan para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan, dengan cara para pelaku merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.
“Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut,” jelasnya.
Dari kasus yang terungkap terdapat satu yang cukup menarik perhatian. Yakni kasus curanmor yang dilakukan S. Pasalnya mobil yang dicuri oleh pelaku ternyata milik NRS yang tak lain adalah istrinya sendiri.
“Hilang saat diparkir di Jemur Andayani Gang 11, Kota Surabaya, di perumahan. Dilihat CCTV perumahan sekitar pukul 20.30 WIB ada orang yang datang dan langsung membobol pintu mobil, langsung dibawa,” kata NRS .
Baca juga: Ungkap Kasus Curanmor, Polres Jombang Amankan 17 Orang Tersangka
Kasus ini pun terungkap setelah tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyidikan dan mengantongi identitas pelaku S.
Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan kalau pelaku S ditangkap di kawasan Ploso, Kediri. Tapi, mobil atas nama korban NRS itu ditemukan di Kota Semarang karena telah digadaikan pelaku.
“Kejadian ini sempat viral melalui bukti video CCTV. Berangkat dari bukti itu kami melakukan penyelidikan. Pelaku mengambil mobil korban menggunakan kunci cadangan yang dulu dia ambil sewaktu masih tinggal bersama,” kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Senin (10/4/2023).
Kemudian, pelaku S juga kedapatan menyimpan narkotika seberat 1,16 gram di tas slempangnya, waktu ia dibekuk di Kediri.
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
“Saat ini suaminya sedang dilakukan proses penyidikan tindak pidana narkoba,” lanjut Pasma.
Polisi menghentikan proses tindak pidana curanmor roda empat karena status keduanya yang masih suami istri. Sebagai gantinya, Satreskoba Polrestabes Surabaya mendalami tindak pidana narkoba terhadap pelaku S.
“Pelaku S membawa kabur mobil istrinya untuk digadaikan. Hasil gadai mobil tersebut digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri,” ucap Pasma.
Kemudian, dalam kesempatan press concerence di Mapolestabes Senin siang, korban NRS juga turut hadir dan menerima kembali mobilnya yang sempat dibawa kabur sang suami. ham/rmc
Editor : Moch Ilham