Ludahi Imam Masjid Al-Muhajir, WN Australia Jadi Tersangka dan Ditahan 2 Hari

surabayapagi.com
WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) tiba-tiba meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar. SP/ BND

SURABAYAPAGI.com, Bandung - Baru-baru ini viral, seorang WN asal Australia, Brenton Craig Abbas Abdullah (43) tiba-tiba meludahi Imam Masjid Al-Muhajir, M. Basri Anwar.  Kini WN asal Australia tersebut resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Satreskrim Polrestabes Bandung selama dua hari, pada Sabtu (29/04/2023).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka berdasarkan alat bukti yang didapat, dari saksi ahli dan bukti lapangan.

"Sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan berdasar alat bukti yang didapat, dari saksi ahli dan bukti kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan kurang lebih dua hari," jelasnya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (01/05/2023).

Budi juga menerangkan setelah ditelusuri, polisi mendapati posisi bule itu hendak kembali ke negaranya. "Kami menyusuri keberadaan WNA itu dan setelah ditelusuri yang bersangkutan menginap di hotel sebelah masjid dan sudah check out dan ditelusuri paspor di tangan kita," ungkapnya.

"Kita berkoordinasi dengan Imigrasi khusus Soetta yang bersangkutan ternyata sudah mau berangkat pulang ke negaranya dan kami berkoordinasi melakukan penundaan sementara, kita amankan dulu kita mintai keterangan di Polrestabes Bandung," jelas Budi.

Budi mengungkapkan WNA tersebut diketahui berada di Indonesia menggunakan visa wisatawan. Saat ini pihaknya masih memintai keterangan dari WNA tersebut, termasuk soal motif meludahi imam Masjid Al-Muhajir. Namun hingga saat ini, meski sudah ditahan Brenton belum juga mengakui perbuatannya meludahi wajah Basri. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, polisi akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Adapun sejauh ini, untuk diketahui, sudah ada delapan saksi yang dimintai keterangan oleh polisi terkait kasus tersebut.

"Setelah ini akan melengkapi pemeriksaan, ini akan berkoordinasi dengan kejaksaan," ucap dia.

"Proses hukum percepat kita melakukan pengumpulan alat bukti," lanjut dia.

Brenton diamankan oleh polisi di Bandara Soekarno Hatta ketika hendak pulang ke negaranya. Akibat perbuatannya, Brenton disangkakan Pasal 335 dan 315 KUHPidana yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan. Dia diancam pidana kurungan selama 1 tahun 2 bulan.

Sebelumnya, diketahui di media sosial viral seorang imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, diludahi seorang bule karena menyetel murrotal Al-Qur'an. Polrestabes Bandung pun turun tangan. dsy/dc/kmp

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru