Kasus Joki UTBK di Surabaya, Lia Istifhama Desak Penindakan Oknum Dokter dan ASN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Lia Istifhama, menyoroti keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter dalam praktik perjokian Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026.

Kasus yang terjadi di salah satu lokasi ujian di kawasan Lidah Wetan, Surabaya, pada 21 April 2026 itu dinilai mencoreng integritas dunia pendidikan, khususnya di Jawa Timur.

Lia menegaskan, keterlibatan tenaga profesional seperti dokter menunjukkan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.

“Dalam kode etik kedokteran, setiap dokter wajib menjaga integritas moral dan profesionalisme. Jika terlibat dalam praktik kecurangan seperti ini, tentu harus dikenai sanksi tegas,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu juga mendorong organisasi profesi dan instansi terkait untuk mengambil langkah disipliner sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran hingga kewajiban mengikuti pembinaan, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Penentuan sanksi bisa disesuaikan, apakah berupa pembinaan atau bentuk lainnya. Hal ini menjadi kewenangan organisasi profesi,” katanya.

Sementara untuk oknum ASN yang terlibat, Lia meminta dilakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap peran masing-masing dalam praktik perjokian tersebut.

Ia menilai, jika terbukti memiliki peran sentral, pelaku dapat dikenai sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksinya bisa berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian. Semua harus diproses sesuai aturan agar objektif dan adil,” tegasnya.

Lia menambahkan, tindakan tidak jujur seperti penyalahgunaan wewenang atau keterlibatan dalam praktik curang merupakan pelanggaran serius dalam kode etik ASN.

Ia berharap kasus ini menjadi perhatian bersama agar integritas sistem seleksi pendidikan tinggi tetap terjaga dan tidak dirusak oleh praktik kecurangan.

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…