Ribuan SIM Card Ilegal Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi ribuan kartu SIM ilegal yang dimanfaatkan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam kasus ini, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum provider seluler, mengingat kartu yang digunakan berasal dari operator resmi namun dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa perkembangan teknologi menjadikan data pribadi sebagai aset bernilai tinggi, tetapi juga rentan disalahgunakan untuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi tidak hanya mempermudah interaksi, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan digital yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian luas, baik secara materiil maupun psikologis. Karena itu, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijaga.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs bernama FastSim yang menawarkan layanan OTP dengan harga murah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diketahui sebagai pembuat sekaligus pengelola situs FastSim dan operator modem pool untuk memproduksi OTP dari SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain.

Tersangka IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan, sedangkan MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas yang diduga diperoleh secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 33 unit modem pool, 11 laptop, sejumlah perangkat komputer, serta 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Menurut Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak September 2025 dengan menjual kode OTP untuk berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.

Pembeli tidak menerima kartu SIM fisik. Setelah melakukan transaksi melalui situs, mereka langsung mendapatkan kode OTP yang dapat digunakan untuk mengaktifkan akun digital tertentu.

Harga OTP yang ditawarkan berkisar antara Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Polisi menduga layanan ini digunakan untuk mendukung berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring (scamming), phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, hingga pembuatan akun palsu.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri sumber data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM. Data tersebut diduga diperoleh melalui aplikasi atau script tertentu yang saat ini masih dalam pendalaman.

“Data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia,” kata Bimo.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari pihak provider seluler, karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi.

“Kami akan mendalami apakah ada pihak internal provider yang terlibat dalam praktik ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Tag :

Berita Terbaru

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

MPLS SMP Muhammdiyah 15 Surabaya Kenalkan Budaya Sekolah Islami dan Bertoleransi Antar Umat Beragama

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - MPLS yang di selenggarakan oleh SMP Muhammadiyah 15 surabaya tak kalah menarik untuk di jadikan contoh oleh sekolah lain. MPLS…

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Musim Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Tegas Larang Masyarakat Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan…

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Dinas Pendidikan Blitar Masih Kaji Ulang Penggabungan Tiga Sekolah Dasar

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -Tiga Sekolah Dasar di wilayah kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak memperoleh Siswa maupun Siswi baru saat  PPDB (Penerimaan …