Ribuan SIM Card Ilegal Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi ribuan kartu SIM ilegal yang dimanfaatkan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam kasus ini, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum provider seluler, mengingat kartu yang digunakan berasal dari operator resmi namun dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa perkembangan teknologi menjadikan data pribadi sebagai aset bernilai tinggi, tetapi juga rentan disalahgunakan untuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi tidak hanya mempermudah interaksi, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan digital yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian luas, baik secara materiil maupun psikologis. Karena itu, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijaga.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs bernama FastSim yang menawarkan layanan OTP dengan harga murah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diketahui sebagai pembuat sekaligus pengelola situs FastSim dan operator modem pool untuk memproduksi OTP dari SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain.

Tersangka IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan, sedangkan MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas yang diduga diperoleh secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 33 unit modem pool, 11 laptop, sejumlah perangkat komputer, serta 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Menurut Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak September 2025 dengan menjual kode OTP untuk berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.

Pembeli tidak menerima kartu SIM fisik. Setelah melakukan transaksi melalui situs, mereka langsung mendapatkan kode OTP yang dapat digunakan untuk mengaktifkan akun digital tertentu.

Harga OTP yang ditawarkan berkisar antara Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Polisi menduga layanan ini digunakan untuk mendukung berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring (scamming), phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, hingga pembuatan akun palsu.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri sumber data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM. Data tersebut diduga diperoleh melalui aplikasi atau script tertentu yang saat ini masih dalam pendalaman.

“Data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia,” kata Bimo.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari pihak provider seluler, karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi.

“Kami akan mendalami apakah ada pihak internal provider yang terlibat dalam praktik ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Tag :

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…