Ribuan SIM Card Ilegal Dibongkar, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi ribuan kartu SIM ilegal yang dimanfaatkan dalam penjualan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Dalam kasus ini, polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum provider seluler, mengingat kartu yang digunakan berasal dari operator resmi namun dapat diaktifkan menggunakan identitas milik orang lain.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa perkembangan teknologi menjadikan data pribadi sebagai aset bernilai tinggi, tetapi juga rentan disalahgunakan untuk kejahatan siber.

“Perkembangan teknologi tidak hanya mempermudah interaksi, tetapi juga membuka peluang terjadinya kejahatan digital yang semakin kompleks,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Ia menegaskan, penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian luas, baik secara materiil maupun psikologis. Karena itu, perlindungan data pribadi merupakan bagian dari hak dasar masyarakat yang harus dijaga.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan aktivitas mencurigakan dari situs bernama FastSim yang menawarkan layanan OTP dengan harga murah.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka berinisial DBS diketahui sebagai pembuat sekaligus pengelola situs FastSim dan operator modem pool untuk memproduksi OTP dari SIM card yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain.

Tersangka IGVS berperan sebagai admin dan layanan pelanggan, sedangkan MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan identitas yang diduga diperoleh secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 33 unit modem pool, 11 laptop, sejumlah perangkat komputer, serta 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan data pribadi masyarakat.

Menurut Bimo, sindikat ini telah beroperasi sejak September 2025 dengan menjual kode OTP untuk berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, dan Shopee.

Pembeli tidak menerima kartu SIM fisik. Setelah melakukan transaksi melalui situs, mereka langsung mendapatkan kode OTP yang dapat digunakan untuk mengaktifkan akun digital tertentu.

Harga OTP yang ditawarkan berkisar antara Rp500 hingga Rp8.000 per kode. Dari bisnis tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp1,2 miliar sejak Desember 2025.

Polisi menduga layanan ini digunakan untuk mendukung berbagai kejahatan siber, seperti penipuan daring (scamming), phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, hingga pembuatan akun palsu.

Selain itu, penyidik juga masih menelusuri sumber data pribadi yang digunakan untuk registrasi kartu SIM. Data tersebut diduga diperoleh melalui aplikasi atau script tertentu yang saat ini masih dalam pendalaman.

“Data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia,” kata Bimo.

Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari pihak provider seluler, karena kartu yang digunakan berasal dari operator resmi.

“Kami akan mendalami apakah ada pihak internal provider yang terlibat dalam praktik ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…