Sahkan Dua Raperda, Pemprov Jatim Dorong Transformasi Petrogas dan Ekonomi Kreatif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, bersama pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang ditujukan untuk memperkuat kinerja pemerintah daerah dan mendorong pembangunan.

Dua regulasi tersebut meliputi perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), serta perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam pendapat akhirnya, Khofifah menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum baru untuk meningkatkan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat.

“Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk mengoptimalkan kinerja Pemprov Jawa Timur di berbagai sektor,” ujarnya.

Terkait perubahan status Petrogas Jatim Utama, Khofifah menjelaskan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Menurutnya, perubahan menjadi Perseroda penting untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, adaptif, dan akuntabel, sekaligus mampu menjawab tantangan sektor energi.

Selain itu, perubahan status tersebut juga diharapkan memperkuat posisi Jawa Timur dalam pengelolaan sektor minyak dan gas bumi (migas), termasuk pengelolaan Participating Interest (PI) di sejumlah wilayah kerja migas.

Meski demikian, Khofifah memastikan perubahan badan hukum tidak akan mengubah fokus usaha Petrogas Jatim Utama yang tetap bergerak di sektor migas, energi terbarukan, sumber daya mineral, serta kepelabuhanan.

“Perubahan ini diharapkan meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas usaha, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya.

Sementara itu, Raperda kedua terkait perubahan susunan perangkat daerah diarahkan untuk menyempurnakan kelembagaan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, khususnya di sektor ekonomi kreatif.

Perubahan tersebut mencakup penyesuaian struktur di lingkungan Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.

Khofifah menilai ekonomi kreatif kini menjadi salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi, sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong hilirisasi industri.

“Pengembangan ekonomi kreatif perlu didukung dengan perspektif yang lebih komprehensif karena menjadi motor pertumbuhan baru,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, investasi sektor ekonomi kreatif di Jawa Timur pada Semester I 2025 mencapai Rp6,86 triliun atau meningkat 12,83 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi ekspor, sektor ini juga mencatat kinerja positif dengan nilai mencapai USD 12,88 miliar pada periode yang sama, naik 4,27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sub sektor fesyen, kriya, dan kuliner menjadi kontributor utama.

Khofifah menambahkan, penguatan sektor ekonomi kreatif juga dilakukan tanpa menambah perangkat daerah baru, melainkan melalui penyesuaian nomenklatur agar tetap efisien secara fiskal.

Ia berharap perubahan tersebut mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaku ekonomi kreatif sekaligus membuka lapangan kerja baru.

Di akhir, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada DPRD Jawa Timur atas dukungan terhadap pembahasan dan persetujuan dua Raperda tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Jatim. Semoga langkah ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Masuki Pendaftaran SPMB, Dinsos Magetan Failitasi Pengurusan SK DTSEN Desil 1-5

Masuki Pendaftaran SPMB, Dinsos Magetan Failitasi Pengurusan SK DTSEN Desil 1-5

Minggu, 07 Jun 2026 11:46 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mendukung persyaratan mendaftar Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 jenjang SD dan SMP via jalur…

Jaga Suplai dan Stok Cabai, TPID Kota Madiun Perkuat Kerjasama Antardaerah

Jaga Suplai dan Stok Cabai, TPID Kota Madiun Perkuat Kerjasama Antardaerah

Minggu, 07 Jun 2026 11:40 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Demi menjaga suplai dan stok komoditas cabai di pasaran wilayah Madiun, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Madiun mulai…

Melalui Cek In Warga, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili SPMB

Melalui Cek In Warga, Pemkot Surabaya Perketat Validasi Domisili SPMB

Minggu, 07 Jun 2026 11:10 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Memasuki pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/20267, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur mulai…

Pemdes Dukuhsari Jabon Salurkan Bantuan Pangan ke 968 KPM, Ada Beras dan Minyak Goreng

Pemdes Dukuhsari Jabon Salurkan Bantuan Pangan ke 968 KPM, Ada Beras dan Minyak Goreng

Minggu, 07 Jun 2026 11:03 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan…

Pemkot Malang Siapkan Seragam Gratis ke 4 Ribu Siswa SD dan SMP Negeri

Pemkot Malang Siapkan Seragam Gratis ke 4 Ribu Siswa SD dan SMP Negeri

Minggu, 07 Jun 2026 10:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur telah menyiapkan kuota pemberian seragam sekolah gratis…

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Sukses Pikat Turis Asing, Spirit 'Reogevolution' di Grebeg Suro 2026 Dobrak Stigma Tari Jawa

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 09:27 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo – Kesan keliru bahwa seni tari tradisional Jawa selalu identik dengan gerakan yang lambat dan gemulai seketika runtuh di Alun-Alun P…