Polisi Gresik Bekuk Pelaku Curanmor di Perumahan ABR

surabayapagi.com
Tersangka curanmor Imam Syafi'i saat dimintai keterangan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom saat konferensi pers, Selasa (9/5). SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian bermotor di komplek perumahan Alam Bukit Raya (ABR) tepatnya di rumah warga samping Poskamling RT 3 RW 20, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik.

Tersangka Imam Syafii (21) asal Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dia beraksi pada Selasa (18/4/2023) sekira pukul 09.30 Wib lalu.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka Imam Syafii pada awalnya berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR) dengan maksud untuk mencari sasaran pencurian. 

Ketika pelaku melintasi Blok C tepatnya di samping pos kamling dia melihat satu unit motor Yamaha Vixion warna merah Marun keluaran 2010 Nopol S 4762 AAM milik korban bernama Khoirul Anwar (26), pedagang asal Dusun Dadap, Desa Karangdinoyo, Kecamatan Sumberrejo  Bojonegoro. Selama ini korban berdomisili di Perum Alam Bukit Raya Blok C 17 No. 8, Desa Suci, Manyar Gresik. 

Motor korban saat itu tersebut sedang terparkir, kondisi sekitar TKP dalam keadaan sepi.

Baca juga: Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan DPRD, Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan PT BIP

Pelaku kemudian mendekat ke motor selanjutnya dia memindahkan dengan cara menuntun atau mendorong motor sampai sekitar 100 meter. 

"Kemudian pelaku berhenti lalu meminjam obeng dan pisau cutter kepada saksi Ghofur yang sedang berada di mushola dengan alasan kehilangan kunci motor dan mengalami mogok. Selanjutnya motor didorong lagi oleh tersangka ke depan halaman Balai RW 20. Kemudian dengan menggunakan cutter dan obeng untuk merusak lubang kunci kontak dengan maksud untuk menyalakan mesin namun tidak berhasil," jelas Kapolres AKBP Adhitya saat gelar konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Polres Bangkalan Tangkap 5 Orang Komplotan Curanmor

Tidak lama kemudian korban Khoirul Anwar melintas, melihat motor miliknya dibawa orang tak dikenal dia lantas  meminta bantuan warga untuk menyergap pelaku. Polisi kemudian dihubungi untuk mengamankan tersangka berikut barang bukti ke Polres Gresik.

Sementara Kasatreskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan menjelaskan tersangka telah dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Motor milik korban menjadi barang bukti tindakan pelaku. grs

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru