SURABAYAPAGI.com, Bandar Lampung - Pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial RF (16) baru saja diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran menyetubuhi anak dibawah umur.
Menanggapi kasus tersebut, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan lantaran diduga telah menyetubuhi korban RR (15) sebanyak 2 kali.
Baca juga: Pekerja THM Maxy Gold Madiun Laporkan Dugaan Pemerkosaan oleh Dua Rekan Kerja
"Pelaku masih dibawah umur, ia tinggal bersama bibinya di Bandar Lampung," katanya, Senin (05/06/2023).
Kronologi: Lewat Medsos, Ketemuan dan Disetubuhi
Dennis menjelaskan, perbuatan bejat itu berawal dari obrolan pelaku dan korban melalui media sosial instagram, lalu sepakat bertemu di Bandar Lampung pada 8 Mei 2023.
Baca juga: Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak 7 Tahun
Kemudian saat bertemu, pelaku mengajak korban ke salah satu penginapan di sekitar Jalan Pangeran Antasari.
"Di tempat penginapan tersebut, pelaku menyetubuhi korban," kata Dennis.
Baca juga: Polres Pasuruan Tetapkan 7 Tersangka Kasus Asusila di Bawah Umur
Dennis melanjutkan, kemudian pada pertemuan kedua, pelaku mengajak korban ke rumah salah satu temannya lalu keduanya kembali melakukan hubungan suami istri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun. dsy/kmp
Editor : Desy Ayu