Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak 7 Tahun

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. SP/ MAIDID
Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo. Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh pelaku pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid memeriksa rekaman CCTV. Hasil rekaman memperlihatkan jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan pengakuan korban. Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi ke Polres Gresik.

“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 28 Oktober 2025 beserta barang bukti yang mendukung penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).

Menurut Abid, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Abid juga mengimbau para orang tua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka, terutama dalam mengenalkan batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

“Penting bagi anak-anak untuk memahami bahwa mereka berhak berkata tidak dan segera melapor jika mengalami tindakan yang tidak pantas,” tuturnya.

Pihak Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.

“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau melalui nomor aduan Cak Roma 081188002006,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…