Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak 7 Tahun

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. SP/ MAIDID
Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo. Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh pelaku pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid memeriksa rekaman CCTV. Hasil rekaman memperlihatkan jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan pengakuan korban. Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi ke Polres Gresik.

“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 28 Oktober 2025 beserta barang bukti yang mendukung penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).

Menurut Abid, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Abid juga mengimbau para orang tua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka, terutama dalam mengenalkan batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

“Penting bagi anak-anak untuk memahami bahwa mereka berhak berkata tidak dan segera melapor jika mengalami tindakan yang tidak pantas,” tuturnya.

Pihak Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.

“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau melalui nomor aduan Cak Roma 081188002006,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Layanan Uji KIR Drive True Dishub Sidoarjo Semakin Cepat Dan Praktis

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui…

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Geliatkan Ekonomi Petani, Pemdes Kedungbocok Kebut Betonisasi JUT

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

Senin, 05 Okt 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungbocok, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen meningkatkan infrastruktur pertanian…

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Digadang-gadang Jadi Penguat Ekonomi, Proyek Greenhouse Desa Singkalan Mangkrak dan Beralih Jadi Kandang Kambing

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Fasilitas pertanian modern berupa greenhouse budidaya melon di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, kini…

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Warga Tak Mampu Kena Denda Listrik Rp1,2 Juta, Cak Yebe: Kalau Tak Ada Kebijakan, Saya Bayar

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

Senin, 05 Okt 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mendapat keluhan dari seorang warga kurang mampu terkait denda listrik…