Marbot Masjid di Driyorejo Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Asusila terhadap Anak 7 Tahun

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. SP/ MAIDID
Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Gresik. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Polres Gresik bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Driyorejo. Pelaku, seorang marbot masjid berinisial ANH (66), warga Sawahan, Kota Surabaya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, yang menjadi sasaran perbuatan tidak senonoh pelaku pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban sedang bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya.

Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan tidak pantas. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid memeriksa rekaman CCTV. Hasil rekaman memperlihatkan jelas tindakan pelaku yang sesuai dengan pengakuan korban. Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi ke Polres Gresik.

“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 28 Oktober 2025 beserta barang bukti yang mendukung penyidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, kepada wartawan, Selasa (04/11/2025).

Menurut Abid, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga menegaskan bahwa korban telah mendapatkan pendampingan psikologis guna pemulihan trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Abid juga mengimbau para orang tua untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi dengan anak-anak mereka, terutama dalam mengenalkan batasan tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain.

“Penting bagi anak-anak untuk memahami bahwa mereka berhak berkata tidak dan segera melapor jika mengalami tindakan yang tidak pantas,” tuturnya.

Pihak Polres Gresik mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kasus serupa atau tindak pidana lainnya.

“Segera laporkan ke Satreskrim Polres Gresik, layanan darurat 110, atau melalui nomor aduan Cak Roma 081188002006,” pungkasnya. did

Berita Terbaru

Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Pakar Nilai Masyarakat Punya Legitimasi Kuat ke DPRD dengan Adanya Pilkada Tidak Langsung

Sabtu, 31 Jan 2026 17:56 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sejumlah akademisi menilai wacana perubahan desain pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung memiliki sejumlah dampak positif, t…

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Wacana Pilkada Tidak Langsung, Akademisi Soroti Pentingnya Demokratisasi Partai

Sabtu, 31 Jan 2026 17:50 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 17:50 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pakar komunikasi politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Surokim Abdussalam, menilai penerapan pilkada tidak langsung berpotensi m…

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Herman Khaeron: Retreat Demokrat Jatim untuk Perkuat Peran Partai di Tengah Rakyat

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 15:59 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat kader sebagai upaya memperkuat strategi dan soliditas i…

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

PDIP Surabaya Tegaskan Regenerasi Lewat Rapat Konsolidasi PAC

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 10:12 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya  -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Surabaya menggelar Rapat Konsolidasi Pengurus Anak Cabang (PAC) bersama Ketua, S…

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Demokrat Jatim Gelar Retreat, Emil Dardak Sebut Momentum Refleksi dan Pengabdian

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Sabtu, 31 Jan 2026 08:44 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar retreat sebagai ruang jeda bagi para kader untuk melakukan refleksi sekaligus memperkuat a…

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Fraksi PDIP Jatim minta Perda Perlindungan Perempuan dan Anak segera di Implementasikan

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

Jumat, 30 Jan 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Angka pernikahan dini di Jawa Timur masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian A…