SURABAYAPAGI.com, Samarinda - Seorang balita yang masih berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, teridentifikasi positif narkoba berjenis sabu-sabu usai minum air putih di rumah tetangganya pada 6 Juni 2023.
Diketahui, rumah tetangganya tersebut beralamat di Jalan Merapi, Kecamatan Tanah Merah, Samarinda Utara. Ternyata, air putih itu diberikan lewat botol air mineral yang sebelumnya telah dipakai untuk mengonsumsi sabu.
Baca juga: AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik
Akibatnya, anak tersebut jadi hiperaktif hingga sudah 2 hari 2 malam tidak tidur, sampai gelisah dan bercucuran keringat bau.
"Botol minuman itu bekas dipakai oleh pelaku dan rekannya untuk memakai alat isap sabu pada malam harinya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro, Senin (12/06/2023).
Sang anak kini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Kronologi Awal Botol Mineral Tercemar Sabu
Melly Pamela, ibu korban balita 3 tahun itupun kemudian menanyakan perihal air yang diberikan tetangganya kepada anaknya itu. Menurut Melly, si tetangga mengaku bahwa air tersebut dibeli dari warung.
Namun Melly bingung, kata orang-orang ini seperti efek narkoba. Lalu Melly mengatakan, ingin memeriksakan ke Badan Nakortika Nasional (BNN) setempat.
Kemudian pada Rabu 8 Juni 2023, didampingi Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun bersama orangtua korban dan sang anak periksa ke RS Jiwa Samarinda.
Baca juga: Heboh! Ayam hingga Buah di Menu MBG Jombang Disebut Tak Layak Konsumsi
"Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing, satu jam setelah itu hasilnya keluar ternyata positif metamfetamin (narkoba)," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Dyah Lestari menuntut hukuman yang berat kepada orang yang diduga memberikan minum kepada sang anak.
"Ini korban masih kecil, masa depan anak terancam, organ-organnya akan terganggu. Ini masih terus diobservasi masih dikontrol lagi kesehatan anak seperti apa," katanya.
Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, satu orang sudah menjadi tersangka dan ditahan usai peristiwa balita positif sabu.
"Yang bersangkutan pada saat kejadian sedang menumpang di rumah temannya. Peran pelaku memberikan air mineral kepada ibu korban untuk diminum anaknya," kata Rengga, Senin (12/06/2023).
Rengga mengemukakan, pelaku sudah tahu bahwa botol air mineral yang digunakan untuk memberi minum anak adalah botol bekas digunakan sebagai alat hisap sabu-sabu sebelumnya.
"Usai dipakai botol disimpan di bawah meja tamu. Saat ibu korban minta air, pelaku yang sudah tahu itu bekas sabu diberikan lagi pada ibu korban," katanya. dsy
Editor : Desy Ayu