Tingkat Banding, Teddy Minahasa Tetap Divonis Seumur Hidup

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Vonis penjara seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba, dikuatkan Pengadilan Banding.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yang menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Teddy.

Baca juga: Presiden Minta Blok-blokan di Polri, Dibubarkan

Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba.

PN Jakarta Barat menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sirande Palayukan bersama hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno, Kamis (6/7).

 

Perintahkan Teddy Tetap Ditahan

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Baca juga: Teddy, "Jenderal Sabu", Tak Mau Dipecat

Majelis hakim memerintahkan Teddy tetap ditahan. Sidang banding tak dihadiri oleh Teddy.

 

Juga Langgar Kode Etik

Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Setelah itu Teddy mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Irjen Teddy, Diadili Kakak Kelas di Akpol

Selain pidana, eks Kapolda Sumatera Barat itu dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemecatan tersebut dijatuhkan lantaran Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres Narkoba Polres Bukittinggi.

Selain menyisihkan sabu, Teddy juga memerintahkan AKBP Dody mengganti lima kilogram sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru