SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Ketua laskar anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab. Sumenep, Misnadin menepis pernyataan Inspektur III yang tak jelas.
Sebab lambannya persoalan penanganan kasus ASN yang sempat viral dan menciderai institusi belum selesai dan masih akan digelar perkaranya, bahkan kasus yang sangat serius itu belum sampai di meja Bupati.
Baca juga: Pasien Asal Rubaru Apresiasi Pelayanan RSUD Moh Anwar Sumenep
"Jelas ini sebuah kelalaian yang dikerjakan inspektur III yang belum memberikan sinyal kapan kasus itu digelar perkaranya dan selesai di tangan Bupati, sebab yang kita persoalan ini bukan masalah Pidana melainkan masalah administrasinya sebagai ASN aktif"
Makanya, kata Miska sapaan akrabnya, Asis Munandar, S.Sos, M.AP selaku pembina dan penugasan ASN jangan memberikan pernyataan yang tidak jelas deadline waktunya. Sebab publik bertanya, kapan selesai, dan apa sanksi bagi pelaku perselingkuhan dan perzinahan di lingkungan ASN. Kilahnya
Selain itu Miska mengatakan, pihaknya meminta agar persoalan perselingkuhan dan perzinahan itu segera diselesaikan karena hal itu melukai hati umat Islam secara kaffah, apalagi pelaku perzinahan masih tercatat sebagai ASN di salah satu institusi.
"Saya ingin pemerintahan yang bersih, lepas dari kebejatan moral yang biadab, menjijikkan dan memalukan, makanya saya desak Bupati sumenep, menyegerakan untuk memberi sangsi berat kepada ASN dalam hal ini korban dan pelaku kejahatan perselingkuhan"
Baca juga: Hidupkan Ekonomi Warga, Pemkab Sumenep Bentuk Tim Khusus Pembinaan Koperasi
Jadi, jika berkas saat ini belum sampai di Meja Bupati, lalu apa kerja Inspektur III dalam pengawasan ASN dan penugasannya, disini kata dia, pihak Inspektur harus memiliki target dan deadline kerja dalam menuntaskan persoalan yang sangat serius ini, jangan ditunda-tunda terus.
"Saya ikut bersedih, karena ini menyangkut moralitas seseorang, tapi jika tidak diungkap, maka akan melukai hatinya untuk selamanya, makanya korban perselingkuhan yang sudah masuk di Inspektur berdasarkan pelaporan didesak agar bisa mengungkap siapa pelaku yang telah menodai dirinya"
Jadi kata dia, publik hanya ingin tahu, agar tidak mengulang peristiwa yang sama, usut tuntas pelaku kebejatan itu, lengserkan dari jabatan institusi karena telah menghianati sumpah suci sebagai ASN dan umat beragama. Pungkasnya
Baca juga: Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk
Sementara Irban III Inspektorat Kab. Sumenep, Asis Munandar mengaku akan tetap diproses secara bergilir, karena banyaknya persoalan di meja kerja Inspektorat sehingga menyita hal-hal lain yang dianggap urgen.
"Mengenai sanksi pasti akan diberikan oleh Bupati, baik sanksi ringan, sedang sampai kepada sanksi berat, itu menjadi kebijakan Bupati Sumenep"
Tetap kita proses ditunggu saja. Pungkasnya. AR
Editor : Moch Ilham