SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Rahmat Hidayat, warga Jl. Merpati Nomor 181 Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang Kota, Madura, Jawa Timur wadul ke aparat penegak hukum atas kasus dugaan pencaplokan tanah miliknya dan dugaan pemalsuan dokumen.
Pengaduan Rahmat Hidayat tersebut langsung diterima oleh anggota Polres Sampang yang membidanginya, Aipda Muamar Amin S.H., M.M.
Baca juga: Polres Gresik Amankan Pelaku Pemalsuan SK ASN, Ditangkap di Kalimantan Tengah
"Sekaligus menyerahkan beberapa bukti seperti surat pernyataan ahli waris,SHM NO.1242, SHM NOM.2499, SHM NO.2498, Surat Kematian., Akta Hibah dan jual beli," ujar Rahmat saat ditemui Surabayapagi, Kamis (20/7/2023).
Menurut Rahmat, dalam kasus pecaplokan tanahnya, ada dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah.
Baca juga: LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus
"Bahkan setelah ditelusuri akta jual beli ke pihak notaris yang membuat, pihak notaris menyatakan tidak pernah ada transaksi jual beli," kata Rahmat.
Rahmat berharap, kasus tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polres Sampang.
Baca juga: Pamit Mencari Ikan, Nelayan di Sampang Ditemukan Tewas di Pantai
"Sebab, tanah yang dicaplok merupakan hak saya selaku ahli warisnya," ungkapnya. gan
Editor : Redaksi