Sindikat Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa Diringkus Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat pengedar narkoba jaringan Sumatera-Jawa dibongkar Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 2 tersangka dan barang bukti 33,928 kg sabu dalam kemasan teh cina merk Guanyinwang. 

Tersangka DN (24) warga Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan HH (33) warga KP. Tan akan Kec. Mandalajati Bandung.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut pengungkapan peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah ditindaklanjuti kedua pelaku kemudian ditangkap beserta barang bukti yang disimpan dalam sebuah koper.

"Sebuah tas koper berwarna biru dan pink yang di dalamnya ditemukan puluhan bungkus sabu dalam kemasan teh cina yang setelah kita timbang ternyata dengan berat bruto 33, 928 kilogram sabu," ujar Kombes Pol Pasma, pada Rabu (26/07/2023).

Dari hasil pendalaman, lanjut Pasma, tersangka merupakan jaringan Sumatera-Jawa. Tersangka diketahui mengambil 33 kilogram narkotika jenis sabu dari sebuah hotel di kawasan Palembang JI. Demang Lebar Daun, Kec. lir Tim. I, Kota Palembang. 

Jaringan Sumatera Jawa yang mana ini adalah hasil dari pengungkapan narkoba Polrestabes Surabaya hasil pengungkapan ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekira pukul 12.15 yang telah mengamankan dua orang pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu jaringan Sumatera - Jawa. 

"Pada 26 Mei tersangka mendapatkan perintah dari seorang yang kita kejar, untuk bisa membawa narkotika ke Surabaya. Setelah kita tunggu di Stasiun Gubeng ternyata tidak turun dan lanjut ke Kota Malang," ungkap Pasma.

Baca juga: Bersama Polri, MSP Bagikan Bagikan 4.000 Paket Sembako bagi Warga Surabaya

 

Rencananya oleh kedua tersangka untuk dibawa dan dikirim ke kota Surabaya, namun belum dikirim sudah digagalkan oleh team Satrersnarkoba Polrestabes di daerah Palembang Jalan Demang Lebar Daun, Kec. Ilir Tim. 1, Kota Palembang.

Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Untuk sekali pengiriman, tersangka menerima upah Rp 40 Juta - 125 Juta. 

Baca juga: Diduga Tipu Investor, Proyek Gedung Kedokteran ITS Dihentikan Sementara

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 33 bungkus plastik teh cina kuning merk GUANYINWANG berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 33.928 gram.

Anggota juga mengamankan 2 koper, uang sebesar Rp. 6.600.000,- , 2 dompet, 7 E-KTP palsu, timbangan elektrik, 2 (dua) Hp merk realme, 1 Hp merk samsung dan buku catatan pengiriman barang narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan Pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru