2 Kurir Bawa 33,9 Kilogram Sabu Ditangkap Polrestabes Surabaya di Palembang

surabayapagi.com
Dua pelaku yang sebagai kurir narkoba, ditangkap tim Sat Reskoba Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di Palembang, saat hendak mengedarkan Sabu seberat 33,9 kilogram. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tim Khusus (Timsus) Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin langsung Kanit Iptu Idham meringkus kurir dan pengedar sabu di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan. Barang bukti 33,9 kilo sabu diamankan.

Kedua tersangka yakni Doni (24) warga Desa Ngingas Selatan, Waru Sidoarjo dan Hadiah (33) warga Kamp Tanjakan, Mandalati Bandung Jawa Barat.

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce didampingi Kasat Resnarkoba AKBP  Daniel Marunduri, mengatakan kedua anggota jaringan narkoba skala nasional ini diamankan dari hasil pengembangan.

Sebelumnya pada 25 Mei lalu, Unit I yang dipimpin Kanit Iptu Yoyok Hardiansyah menangkap kursi sabu di Stasiun Klojen, Malang. Saat itu barang bukti yang diamankan 28 kg sabu dan 10 ribu ekstasi.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka ini, merupakan hasil pengembangan dari tersangka PI yang diamankan di Stasiun Klojen, Malang, dengan BB 28 kg dan 10 ribu ekstasi,” terang Kombes Pasma.

Hasil pendalaman dari tersangka PI tersebut, polisi mendapat informasi dan analisa ITE, sehingga dapat mengetahui keberadaan tersangka yang membawa sabu dari Sumatera hendak dikirim ke Jawa.

“Dari informasi dan analisa ITE, Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengetahui keberadaan kedua tersangka sehingga dilakukan pengejaran ke Sumatera. Petugas menemukan titik dimana keduanya sedang menginap di salah satu hotel di Palembang,” tambahnya.

Saat dilakukan penggerebekan di kamar tempat tersangka menginap, didapati dua koper besar yang berisi 33 bungkus sabu dikemas teh China, Guayinwang.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

“Narkoba tersebut rencana akan dibawa ke Jawa. Selain sabu, dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan barang bukti lainnya berupa uang Rp 6 juta, 7 e-KTP Palsu, timbangan elektrik dan buku catatan pengiriman,” pungkasnya.

 

Pakai EKTP Palsu

Sementara Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait e-KTP palsu yang ditemukan dan berkoordinasi dengan Reskrim.

Baca juga: BNNP Jatim Tangkap 2 Kurir Ganja 1,8 Kg

“Kami masih melakukan pendalaman, untuk menelusuri dari mana tersangka ini membuat e-KTP palsu itu. Apalagi ini modusnya pakai KTP palsu untuk menghindari polisi dari aksinya sebagai pengedar narkoba,” pungkasnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari RX yang saat ini sedang menjalani proses hukum di Mabes Polri.

Pasma menambahkan tersangka merupakan kurir dan telah dua kali mengirimkan narkotika. Tiap kali pengiriman upahnya Rp 40-125 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Pasal 132Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. ar/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru